LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bambang DH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis pada Dinas Kearsipan Kabupaten Lamongan selama dua tahun tidak masuk kerja, namun tetap terima gaji.
Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Lamongan Gunadi, ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan jika Bambang DH selama dua tahun lebih tidak masuk dinas sebagai seorang ASN di Dinas Kearsipan. Dijelaskan Gunadi, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan belum pernah bertemu dengan yang bersangkutan (Bambang).
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
"Padahal saya sudah 1,6 tahun menjadi atasannya," tuturnya.
"Setelah mendapat informasi dari atasannya langsung (Kabid), saya sudah tiga kali memberikan surat panggilan dan peringatan. Bahkan datang ke rumahnya tetapi tidak ditemui, itu belum Kadin sebelumnya," ujarnya.
Bahkan menurut keluarganya, setiap hari Bambang selalu berangkat dengan pakaian dinas, tetapi tidak pernah nyampai kantor.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
"Saya juga pernah dapat informasi kalau dia sering mendatangi Camat atau Kepala OPD di Lamongan yang ia kenal, padahal alasan yang ia berikan sakit. Maksudnya apa saya tidak tahu, karena selama ini dirinya masih mengedepankan rasa kemanusiaan," ujar Gunadi, Jumat(13/9).
Menurut dia, setelah upaya itu dilakukan, pihaknya sudah komunikasi dengan BKD dan Inspektorat untuk mengambil sikap sambil menunggu petunjuk Bupati Lamongan. Pasalnya, selama ini Bambang juga masih menerima gaji secara penuh.
Sementara Bupati Lamongan ketika dikonformasi mengaku kaget dengan adanya seorang ASN yang tidak masuk kerja tetapi masih menerima gaji. "Biar nanti saya ceknya dulu, kalau mungkin saya langsung pecat. Biar tidak mengganggu," pungkas Bupati. (qom/ns)
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News