PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh ramai-ramai menggeruduk Mapolres Pasuruan. Aksi itu dilakukan lantaran mereka kecewa dengan penanganan kasus perburuhan yang ditangani pihak Polres tak kunjung rampung.
Para buruh juga menggelar cara istighosah di halaman Mapolres Pasuruan, aksi dilakukan pada pukul 08.30 WIB sambil membentangkan poster. Meski cuaca saat itu panas, para buruh masih tetap semangat.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Ketua Sarbumusi NU Kabupaten Pasuruan Hambali menyampaikan, ada tiga perusahaan yang dilaporkan ke Polres Pasuruan. Ketiganya adalah Algalindo, Halim Jaya Sakti, dan Soedali.
Ketiga perusahaan itu dinilai pelanggaran pembayaran upah, yang jauh dari UMK. “Ketiga perusahaan itu, tidak membayar buruh dengan UMK. Ini merupakan pelanggaran pidana. Karena, perusahan tidak melakukan penangguhan UMK,” kata Hambali.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima menyampaikan, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan sesuai tupoksi. Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak bisa cepat seperti perkara pencurian atau perkara biasa lainnya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
“Karena kasus perburuhan tersebut merupakan kasus lex specialis yang harus ditangani secara khusus. Kami ada kendala. Karena harus berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Disnaker. Mengingat, kasus ini termasuk lex spesialis, yang harus ditangani secara khusus,” tuturnya.
“Seperti kasus Algalindo, harus ada nota pemeriksaan dari Disnaker. Sementara nota pemeriksaan itu baru diterimanya November 2018 kemarin. Itu pun baru nota pemeriksaan. Belum kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada pejabat ataupun pihak-pihak perusahaan. Jadi, memang membutuhkan waktu,” ungkapnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News