Mahasiswa di Lamongan Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahasiswa di Lamongan Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ratusan mahasiswa saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan mahasiswa Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lamongan, Kamis (25/9) siang. Dalam tuntutannya, massa meminta pihak BPJS Kesehatan membatalkan kenaikan iuran bulanan.

Mereka menganggap kenaikan iuran itu bisa membebani masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Menurut massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan itu, Pemerintah seharusnya fokus memperbaiki sistem BPJS daripada menaikkan iuran.

Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan

"Aksi damai ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat," kata koordinator aksi Eko Prasetyo Utomo.

Menurut Eko, masyarakat Indonesia berhak memperoleh perlindungan kesehatan dari negara. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh Negara.

"Kewajiban Negara dalam hal ini memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagai mana yang diatur dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945. Jelas pada pasal itu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah," katanya.

Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan

"Setiap orang juga mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Semuanya itu telah dijelaskan dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945," tambahnya.

"Pemerintah sendiri yang membuat kebijakan dengan menunjuk BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga, BPJS wajib bertanggungjawab dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," katanya lagi.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

(Ali Mahfudi, Anggota Komisi D DPRD Lamongan ikut membubuhkan tanda tangan mendukung aksi mahasiswa)

Diketahui, pada akhir Agustus 2019, defisit anggaran BPJS Kesehatan mencapai 14 triliun. Bahkan diprediksi mencapai 32,8 triliun rupiah. Defisit ini tidak terjadi sekali saja. Namun terjadi berkali-kali sejak tahun 2014. Atas dasar inilah, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengusulkan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri akan dinaikkan hingga dua kali lipat. Meskipun yang akan dinaikkan adalah iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dan bukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO