Bupati Pamekasan Rekom P2KD Pamaroh Segera Tetapkan Kades Terpilih

Bupati Pamekasan Rekom P2KD Pamaroh Segera Tetapkan Kades Terpilih Wakil Bupati Pamekasan Raja'e. Inset: Surat Rekomendasi dari Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk P2KD Pamaroh, Kecamatan Kadur.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Desa Pamaroh, Kabupaten Pamekasan, Madura, sampai saat ini masih menyisakan polemik. Pasalnya, sampai hari ini belum ditetepkan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih.

Baddrut Tamam, melalui Wakil Bupati Raja'e, telah mengambil sikap untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut, yakni dengan cara mengeluarkan surat rekomendasi.

Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Surat rekomendasi itu berisi tentang perintah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pamaroh untuk dapat melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan Kepala Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh itu bernomor: 141/740/432.312/2019, tanggal 28 september 2019 perihal penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Rajae, keputusan dari Panitia Pilkades Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa Pilkades di Desa Pamaroh sudah jelas. Yakni dengan cara merekomendasikan kepada P2KD Pamaroh untuk melanjutkan tahap penetapan kepala desa terpilih.

Baca Juga: Dihadiri Bupati-Wabup Pamekasan, Bakar Ikan dan Pameran UMKM Meriahkan HUT Desa Branta Pesisir

"Rekomendasi kami sudah jelas, mengembalikan keputusan itu kepada P2KD Pamaroh untuk melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu penetapan pemenang calon kepala desa terpilih di Desa Pamaroh," ungkap Raja'e kepada awak media, Selasa (1/9/19).

"Tentunya, penetapan itu harus sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut Raja'e mengutarakan, paling lambat P2KD Pamaroh menetapkan calon kades terpilih sebelum tiga puluh hari jelang pelantikan kepala desa serentak. Yakni, selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2019 harus sudah ditetapkan.

Baca Juga: Peringati HUT ke-78 RI, Pemkab Pamekasan Gelar Lomba Gerak Jalan dan Karnaval

"Harus segera ditetapkan. Kan rekomendasi kami sudah jelas, karena kami akan segera meng-SK-kan," tutur Raja'e yang baru saja pulang dari tanah suci Mekkah.

Selain itu Raja'e mengungkapkan, jika nantinya setelah Calon Kepala Desa terpilih sudah ditetapkan dan ada pihak yang masih merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil keputusan P2KD Pamaroh, ia menyarankan untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bila nantinya ada pihak yang belum puas terhadap berbagai keputusan ini, silakan mengambil jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (yen/ian)

Baca Juga: Bupati Pamekasan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Masyarakat, ini Harapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO