LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian truk. Sejumlah tersangka diamankan, bahkan salah satu terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusah melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, ada lima pelaku yang berhasil diringkus. Yakni berinisial KIS dan TR warga Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, IM warga Blitar, WM dan TS warga Kediri.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaaan pencurian truk ini. Ada yang berperan sebagai eksekutor atau pencuri, ada yang sebagai pembantu, perantara penjualan hasil pencurian,” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (3/10) siang.
Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi beberapa waktu lalu di gudang pembakaran gamping milik korban di Dusun Gadang Desa Gadang Kecamatan Ngimbang Lamongan.
“Salah satu dari tersangka sebelum membawa lari truk milik korban, terlebih dahulu mengambil kunci truk yang diparkir di gudang milik korban,” ungkap Feby didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke kantor polisi, Selanjutnya sejumlah petugas Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan truk korban yang dijual di wilayah Blitar. Petugas juga berhasil memperoleh informasi terkait identitas pelaku.
“Setelah informasi dianggap akurat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan sejumlah pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dari petugas,” jelas Feby.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Awalnya, tambah Feby, truk hasil curian tersebut dijual secara utuh. Namun oleh penadahnya, body truk dijual lagi secara terpisah. “Dan penadah hingga saat ini menjadi pencarian polisi atau masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kabur saat hendak diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Feby.
Selain mengamankan lima anggota komplotan pencurian truk, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah onder truk yang dicuri, serta sebuah sepeda motor, sebuah celana, dan handphone yang dibeli dari uang hasil penjualan truk.
Kini kelima tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan. Akibat perbuatanya, masing-masing dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan atau turut serta melakukan kejahatan dan atau persekongkolan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun kuruangan penjara. (qom/rev)
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News