BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Belasan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penggerebekan perjudian jenis bola gila (bola glundung, bahasa Jawa, Red) di Desa Temu, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro Kamis (10/10/19) dini hari tadi.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Pihaknya mendapat laporan jika di desa tersebut sedang ada aktivitas perjudian yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Ya, ada acara langen tayub. Keramaian tersebut dimanfaatkan para bandar untuk menggelar judi," jelas Kasat Reskrim.
Penggerebekan itu dilakukan para anggota dengan cara menyamar sebagai pengunjung acara. Para petugas ikut membaur dengan para penombok judi bola gila, selanjutnya satu per satu para bandar diamankan. Sedangkan para penonton dan penombok lainnya semburat melarikan diri.
"Kita amankan delapan orang, mulai bandar hingga penomboknya. Mereka masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Selain mengamankan para bandar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, meja kecil berisi nomor urut serta tikar. Para bandar itu diduga berasal dari luar Kota Bojonegoro.
Kasatreskrim menegaskan, penggerebekan berbagai macam jenis judi akan terus dilakukan. Hal itu bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif. "Iya, segala bentuk judi akan kita berantas," tegasnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News