Hakim yang menyidangkan kasus tudingan pencurian listrik.
Sementara itu, gugatan balik yang dilayangkan oleh lawyer PLN ditolak oleh majelis hakim. Hal itu karena pihak PLN tidak bisa menunjukkan bukti yang akurat.
Maka atas keputusan ini, majelis hakim PN Banyuwangi memberikan tenggang waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan, apakah keduanya akan melanjutkan gugatan perdata ini ke tingkat selanjutnya.
Saat diwawancarai seusai sidang, Roedi Hariyadi kuasa hukum dari PT. Kumala Jati Puspasari (hotel dan restoran) mengatakan, bahwa kemenangan itu sudah wajar.
"Karena kami sebagai kuasa hukum penggugat sudah dapat membuktikan dalih-dalih gugatan kami. Sedangkan dari tergugat PT. PLN (persero) tidak bisa membuktikan dalih-dalihnya ataupun rekoprensinya, maka patut untuk tidak dikabulkan," tegasnya.
"Terkait ganti rugi yang tidak dikabulkan, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan gugatan lagi. Meskipun sekarang tidak dikabulkan, tetapi dinyatakan tidak ditolak," katanya.
"Apabila tergugat tidak segera menyambung atau melakukan banding, kita tunggu saja bila sudah mempunyai kekuatan mutlak. Kami sebagai lawyer dari Hotel Kumala akan mengadukan perkara ini ke pihak kepolisian. Karena kalau sudah diputus oleh hukum perdata, maka perkaranya tidak perlu diuji materiil lagi," imbuhnya di hadapan awak media. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




