Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tarif listrik PLN per 1 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II 2026 tetap berlaku hingga Juni guna menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Mei 2026:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.






