Sejumlah KPM PKH di Pamekasan Pertanyakan Berkurangnya Bantuan Tahap IV, Ini Penjelasan Korkab

Sejumlah KPM PKH di Pamekasan Pertanyakan Berkurangnya Bantuan Tahap IV, Ini Penjelasan Korkab Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menyalurkan bantuan PKH.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan () di Kabupaten mempertanyakan berkurangnya nominal bantuan yang diterima pada tahap IV 2019 ini.

Salah satunya Hamsatun (40), warga setempat. "Reah tak Bender, musteh bedeh pemotongan dana (ini tidak benar, jelas ada pemotongan dana )," ujarnya.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Hamasatun mengaku menerima bantuan sebesar Rp 225 ribu pada tahap III lalu, namun di tahap IV ini berkurang menjadi Rp 175 ribu.

"Saya menerima untuk komponen pendidikan anak sekolah SD, yang saya ketahui biasanya per tiga bulan dapat Rp 225 ribu. Tapi waktu saya cek tadi berkurang hanya dapat Rp 175 ribu," ujar Hamsatun, Kamis (10/10/19).

Saat dikonfirmasi terhadap Koordinator Kabupaten , Lukman Hakim menjelaskan permasalahan pengurangan bantuan tahap IV tersebut. "Untuk bantuan tahap ke-4 memang ada pengurangan," ujarnya.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Pengurangan tersebut tidak hanya terjadi pada kriteria komponen pendidikan saja, melainkan semua kriteria mengalami pengurangan. Seperti kriteria komponen kesehatan yang meliputi Ibu Hamil atau menyusui, dan Anak Usia 0 sampai dengan 6 tahun juga ada pengurangan.

Selain itu, pengurangan juga dialami oleh kriteria komponen pendidikan yang meliputi Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajarat, Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau sederajat, anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Begitu juga pengurangan nominal bantuan dialami oleh kriteria komponen kesejahteraan sosial yang meliputi, lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan risau, pengurangan ini hanya terjadi di tahap ke IV saja. Untuk tahun 2020 kemungkinan akan kembali normal lagi seperti semula," jelas Lukman Hakim, meminta masyarakat penerima untuk bersabar.

Menurut Lukman Hakim, dasar adanya pengurangan bantuan di tahap ke IV itu merujuk pada SK Nomor: 03/SK/LJS/09/2019. SK ini merupakan perubahan pertama dari SK Nomor: 02/SK/LJS/01/2019 atas keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

"Jadi, berkurangnya bantuan untuk KPM bukan berarti ada praktek pungli atau pemotongan oleh oknum pendamping , tapi karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sebab, bantuan itu memang yang menyalurkan langsug pemerintah pusat," ungkapnya.

Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic

Tidak hanya itu, Lukman Hakim juga menjelaskan nominal setelah adanya pengurangan bantuan untuk tahap IV ini. Yakni, bagi ibu hamil, anak usia dini, disabilitas berat, dan lanjut usia yang semula mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan, sekarang berkurang menjadi Rp 425 ribu.

Sementara, untuk anak usia SD yang semula menerima Rp 225 ribu per tiga bulan, sekarang turun menjadi Rp 175 ribu. Sedangkan untuk siswa SMP yang semula menerima Rp 375 ribu per tiga bulan, sekarang turun menjadi Rp 275 ribu. Dan untuk anak SMA yang semula menerima Rp 500 ribu per tiga bulan, sekarang turun menjadi Rp 350 ribu. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO