Bea Cukai Gresik Musnahkan 67.362 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Gresik Musnahkan 67.362 Batang Rokok Ilegal Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur l M Purwanto, Wabup M. Qosim, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto, bersama Forkopimda menunjukkan barang-barang tanpa cukai sebelum dimusnahkan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik melakukan pemusnahan sejumlah Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Yakni, berupa rokok, liquid vape, minuman keras (miras) berbagai jenis, dan obat-obatan kadaluwarsa senilai Rp 121,22 juta.

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur l, M Purwanto, barang-barang ilegal tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,39 juta. BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama Juli 2018-Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan. 

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai

"Penindakan ini dilakukan untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Langkah ini tak hanya di Gresik, melainkan di Indonesia secara nasional," ujar Purwanto kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan, Selasa (15/10).

Dikatakan dia, Bea Cukai tak hanya melakukan penyelamatan negara, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat. Khususnya bagi industri rokok di tanah air. "Karena peredaran cukai ilegal ini persaingannya tidak adil. Mereka tidak membayar cukai dan pajak," ungkapnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto merinci barang ilegal yang dimusnahkan antara lain 67.362 batang rokok ilegal, 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol, dan 2 box obat-obatan yang telah kadaluwarsa.

Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal

" sebelumnya telah memberikan edukasi dan sosialisasi. Kemudian, kita lakukan operasi pasar dengan hasil tersebut," katanya.

Bier Budi menduga peredaran rokok ilegal itu dipicu oleh adanya kenaikan pita cukai rokok sebesar 23 persen yang berlaku pada tahun depan. "Semua barang sitaan ini selain diperoleh dari pintu masuk pelabuhan, juga dari operasi pasar di warung-warung. Makanya, minggu lalu kita sudah melakukan MoU dengan KSOP Pelabuhan Gresik," terangnya.

Sementara Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim yang hadir dalam kesempatan itu bersyukur atas pemusnahan BKC ilegal. Menurutnya, hal ini bisa menyelamatkan penerimaan negara dan warga Gresik.

Baca Juga: Wakil Bupati Gresik Lepas Ekspor Kulit Ikan Hiu Produk UMKM Randuboto ke Hongkong

"Dengan masuknya barang-barang ilegal ini tentunya merugikan industri di Gresik karena produksi dan daya jualnya berkurang," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO