JAKARTA(BangsaOnline) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran dengan wacana penggunaan hak interpelasi yang dilontarkan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR. Menurut Jokowi, hak interpelasi itu tak pernah digunakan ketika pemerintahan sebelumnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
"Berapa puluh kali kita naikkan (harga) BBM, apa pernah yang namanya interpelasi itu?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11/2014).
Wartawan pun terdiam menanggapi pernyataan Jokowi itu. "Apa pernah? Saya tanya apa pernah interpelasi itu?" ucap Jokowi, lalu tertawa.
KMP menyuarakan penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. KMP menilai kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter tidak tepat dan bahkan sulit diterima akal sehat. Pasalnya, harga BBM dinaikkan ketika harga minyak di pasar internasional turun.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
Hingga Minggu, setidaknya ada lima fraksi yang sudah berkomitmen untuk mendukung usulan penggunaan hak interpelasi. Kelima fraksi itu merupakan partai non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir apabila DPR mengajukan hak interpelasi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut dia, Jokowi cukup menyiapkan alasan yang tepat untuk menjawab pertanyaan yang akan diajukan DPR nanti.
"Tidak perlu (khawatir). Jawab saja. Setiap keputusan pasti ada risikonya," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2014).
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
Menurut Fahri, Jokowi sebelumnya pernah menyatakan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi berpotensi menghemat pengeluaran pemerintah sebesar Rp 120 triliun. Namun, Jokowi belum memberikan alasan secara jelas akan digunakan untuk apa dana realokasi dana tersebut.
"Itu perlu penjelasan. Retribusi parkir saja yang hanya Rp 1.000 - Rp 2.000, itu harus dijelaskan untuk apa retribusi itu dilakukan, karena itu menyangkut uang publik," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR yang tergabung di dalam Koalisi Merah Putih berencana akan mengajukan hak konstitusional sebagai anggota Dewan. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi.
Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran
Pemerintah menetapkan harga premium naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News