LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamonga resmi menahan Irwan, Bendahara KPU Lamongan atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015. Tersangka kini dititipkan di Lapas Klas IIB Lamongan, Jalan Sumargo Lamongan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi membenarkan pihaknya telah menahan Irwan. Menurut Yugo, penahanan tersebut dilakukan agar penyelesaian perkara tersebut lebih efisien.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Tadi juga ada permohonan dari PH-nya (Penasihat Hukum) untuk penangguhan penahanan, tetapi karena tim menilai lain, yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Yugo kepada wartawan, Kamis (17/10) sore.
Ditambahkan Yugo, seiring dengan pengembangan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. "Untuk penentuan tersangka lain belum cukup alat buktinya. Tapi kemungkinan-kemungkinan itu nanti akan muncul di persidangan," tuturnya.
Yugo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Penahanan terhadap Irwan sendiri dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kejari beranggapan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang bisa menjerat Irwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 senilai kurang lebih Rp 1 miliar. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News