Dewan Pertanyakan Urgensi Pembentukan DRD

Dewan Pertanyakan Urgensi Pembentukan DRD Deny Novianto, Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi Demokrat.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pembentukan Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Mojokerto kembali jadi pertentangan. Fungsi lembaga semacam staf ahli yang baru dikukuhkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dipertanyakan DPRD setempat.

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DRD disampaikan dewan saat penyampaian pandangan umum (PU) fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mereka menganggap Kota Mojokerto yang hanya seluas 20,4 Kilometer persegi dirasa belum perlu pembentukan lembaga baru itu. Bahkan, dewan secara langsung mempertanyakan prioritas kerja DRD tersebut.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Dalam PU milik fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Deny Novianto, fraksi Demokrat mengkritik adanya DRD. "Kota sekecil Mojokerto dengan luasan hanya 20,4 Km persegi apakah diperlukan lembaga ini dibentuk? Apa yang akan menjadi prioritas kerjanya berkenaan dengan tupoksinya? Bagaimana terkait progres dan targetnya? Berapa anggaran yang akan ditimbulkannya?," ungkap Deny dalam PU, Selasa (22/10).

Deny mengatakan memang dibentuknya DRD tidak menyalahi ketentuan utamanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun ketika ditelisik lebih lanjut, Kota Mojokerto dirasa belum membutuhkan.

"Kita jelas tidak setuju adanya DPR itu," katanya.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Deny menjelaskan terkait penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto. Merujuk pada alasan penggabungan keduanya demi adanya efisiensi dan efektivitas pihaknya sepakat. Akan tetapi jika penghapusan Balitbang untuk memuluskan terbentuknya DRD, pihaknya menolak.

"Kami menjadi gamang apakah penggabungan ini merupakan suatu kebutuhan atau lebih pada kepentingan politis," cetusnya.

"Kalau demikian adanya, maka tidak diperlukan penggabungan antara Balitbang dan Bappeko. Hemat kami, seyogyanya langsung dilakukan penghapusan pada nomenklatur Balitbang, karena seingat kami pada era kepemimpinan terdahulu sempat punya niat dan keinginan untuk membentuk DRD, akan tetapi dengan berbagai pertimbangan akhirnya urung dibentuk," tuturnya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Untuk diketahui, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Mojokerto periode 2019, Senin (21/10) di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. "Mereka akan membantu saya dalam merumuskan kebijakan, termasuk bidang pendidikan," tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto usai pelantikan.

DRD Kota Mojokerto merupakan lembaga dalam naungan Bappeko Mojokerto sebagai OPD penggagas dan menggodok arah pembangunan kota Mojokerto. "Saya ingin setiap kebijakan saya nanti diawali dengan riset. DRD yang membuat konsep, dibantu para pemikir dari Kota Mojokerto ini juga," tambah Ning Ita.

Anggota DRD terdiri dari empat orang yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi, Dr. Ignatia Martha Hendrati, S.E., M.E. selaku Ketua, didampingi Dr. Suko Widodo selaku Wakil Ketua, Dr. Sutikno, S.Si., M.Si., selaku Sekretaris, dan Dr. Jayus, S.H., M.Hum. selaku anggota.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

"Mereka semua ini ahli di bidang maaing-masing, dan teruji secara regional maupun Nasional," tandas Ning Ita.

Terpisah, Kepala Bappeko Kota Mojokerto Agung Moeljono memaparkan, DRD dikukuhkan sesuai dengan Perwali Nomor 7 tahun 2019 tentang Dewan Riset Daerah. "DRD memiliki tugas pokok membantu wali kota dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan berbagai pertimbangan kepada wali kota dalam perumusan kebijakan strategis dembangunan daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," beber Agung Moejono.

Menurutnya, DRD juga bertugas memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan daerah-daerah lain. "Dalam jangka pendek ini, DRD akan mengkaji RPJMD. Untuk bisa diaplikasi di Kota Mojokerto dengan cepat dan tepat," pungkas Agung. (yep/rev) 

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO