Polres Malang Kota Gelar Apel Pasukan Persiapan Operasi Zebra Semeru 2019

Polres Malang Kota Gelar Apel Pasukan Persiapan Operasi Zebra Semeru 2019 Kapolres Malang Kota AKBP Doni Alexander memberikan keterangan terkait Ops Zebra Semeru 2019, Rabu (23/10). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Malang Kota AKBP Doni Alexander memimpin apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Operasi Zebra Semeru 2019 berlangsung di halaman Mapolres setempat, Rabu (23/10).

Operasi Zebra digelar 14 hari, dimulai Rabu (23/10) hari ini, dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2019. Kapolres menjelaskan, ada 8 poin sasaran yang dilakukan penindakan. Yakni, tidak melengkapi surat-surat, tidak pakai sabuk pengaman dan helm, melawan arus atau rambu, dan berkendara kondisi di bawah pengaruh miras, pengendara masih di bawah usia, dan kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar.

Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak Ribuan Pelanggar dan Knalpot Brong

"Kami menerapkan di lapangan 80 persen penindakan, sisanya 20 persen diterapkan kebijakan diskresi," jelas Kapolres.

Pelaksanaan Ops Zebra Semeru 2019 ini menjadi atensi Kapolda Jawa Timur berdasarkan analisa dan evaluasi dari Ditlantas Polda Jatim. Sebab, angka laka lantas di Jawa Timur dinilai cukup tinggi dan cenderung mengalami peningkatan. Periode awal Januari hingga September 2018, terjadi 18.649 kasus, sedangkan di periode yang sama pada tahun 2019, tercatat sebanyak 19.416 kasus, atau naik sekitar 4.11 persen.

"Meski angka laka lantas naik, namun data pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur justru mengalami penurunan. Di periode Januari hingga September tahun 2018 dan 2019, terdapat penurunan 3,67 persen. Kami menilai pelanggarannya didominasi pelanggar marka atau rambu," bebernya.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru

Sementara untuk Kota Malang sendiri, Kasatlantas AKP Galang Ari mengungkapkan terjadi penurunan laka lantas sebesar 22 persen. Ia menyebutkan, bahwa akibat laka lantas tersebut, angka kematian mencapai 90 lebih di tahun 2018. Sedangkan di tahun 2019 mencapai 66 orang meninggal dunia.

"Penyebab utama laka lantas yang kami himpun, sepanjang penyelengaraan penertiban atau di luar pelaksanaan operasi penertiban, mayoritas melawan arus dan melanggar rambu. Sekaligus didominasi oleh kendaraan roda dua," pungkasnya. (iwa/thu/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO