Operasi Zebra Semeru 2025: 63 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Kediri

Operasi Zebra Semeru 2025: 63 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Kediri Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, saat menunjukkan kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra Semeru 2025. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mencatat ribuan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung selama sepekan. Data resmi Satlantas Polres Kediri menunjukkan total 63.159 penindakan, terdiri dari 63.113 teguran melalui aplikasi Presisi dan 46 tilang manual.

"Sebagian besar pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm, yang jumlahnya mencapai 30.963 pelanggar. Selain itu, perilaku berbahaya seperti melawan arus juga masih banyak ditemukan, yakni sebanyak 3.919 pelanggar," kata Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama.

Selain itu, tercatat 9.720 kasus pengendara di bawah umur, 6.300 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, serta 51 kasus pelanggaran kecepatan. 

Untuk kendaraan roda empat, terdapat 1.888 pelanggar melawan arus, 4.873 pengendara di bawah umur, 1.307 tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan 4.137 pelanggaran lainnya.

Pada Jumat (28/11/2025), Polres Kediri juga mengamankan 46 sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di kawasan RPH Sumber Bendo, Pare.

"Untuk mayoritas anak di bawah umur ataupun pelajar. Maka dari itu kami melakukan langkah-langkah yang telah kami lakukan, bahwasannya kita melakukan penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar," ucap Mega.

Disebutkan olehnya, puluhan kendaraan itu diamankan setelah penyisiran lokasi yang kerap dijadikan trek balap liar. Para pelanggar dipanggil bersama orang tua maupun wali sekolah untuk pembinaan.

"Ada pun pasal yang kita terapkan pada kegiatan pengamanan balap liar tersebut adalah Pasal 285 ayat 1 tentang pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar," paparnya.

Ia menegaskan, Polres Kediri berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dengan patroli di titik rawan pelanggaran serta imbauan khusus kepada pelajar.

"Kita imbau kepada adik-adik, khususnya pelajar, tetap ikuti aturan yang berlaku. Keselamatan itu yang utama. Kalau terjadi kecelakaan, tidak hanya pelajar yang dirugikan, tapi juga keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Wilayah dengan pelanggaran terbanyak berada di kawasan SLG Ngasem, pusat aktivitas masyarakat dan destinasi wisata. Meski banyak pelanggaran ditemukan, Satlantas Polres Kediri menekankan pendekatan teguran dan edukasi tetap menjadi prioritas.

"Kita melakukan beberapa upaya preemptif maupun preventif, termasuk teguran presisi dan ETLE. Tilang tetap kami terapkan jika pelanggaran tergolong berat atau membahayakan," pungkasnya. (uji/mar)