BLITAR, BANGSAONLINE.com - M Nizam (37) warga Pare, Kediri diamankan polisi usai melakukan aksi perampasan HP di Jalan Kapuas, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Untuk menakut-nakuti korban, Nizam yang baru bebas dari Lapas Madiun atas kasus yang sama ini mengaku sebagai polisi.
Saat beraksi, Nizam menggunakan jaket hitam serta motor Honda CBR. Penampilan pelaku ini semakin meyakinkan korban bahwa pelaku adalah polisi berpakaian preman yang sedang berpatroli.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Modusnya yang bersangkutan berpura-pura sebagai petugas kepolisian berpakaian preman yang sedang berpatroli," ungkap Waka Polres Blitar Kota Kompol Nur Halim, Rabu (23/10/2019).
Nur Halim menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku bertemu dengan tiga orang pemuda di Jalan Kapuas, Kota Blitar 12 Oktober lalu. Ketiganya kemudian didatangi pelaku yang mengaku polisi.
Saat itu pelaku langsung menggeledah ketiga korban dan merampas tiga buah HP dan dompet. Setelah berhasil merampas barang berharga, pelaku meminta korban menunggu di pos kamling, sementara pelaku kabur dengan alasan akan mengecek HP milik korban ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Sementara saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, pelaku mengaku modus menjadi polisi gadungan itu terlintas begitu saja di pikirannya sebelum beraksi. Ide ini muncul karena sejak kecil pelaku bercita-cita menjadi polisi.
"Terlintas di pikiran untuk mengaku polisi, biar korban takut dan biar menyerahkan barangnya," kata Nizam di kantor polisi.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tiga buah HP dan dompet hasil rampasan, di rumah pelaku polisi juga menemukan beberapa HP lain yang diduga juga hasil kejahatan.
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News