Kasus Korupsi Dana Pilkada Lamongan 2015, Tersangka Sebut Uang Juga Ngalir ke Sejumlah Pejabat

Kasus Korupsi Dana Pilkada Lamongan 2015, Tersangka Sebut Uang Juga Ngalir ke Sejumlah Pejabat Penasihat Hukum tersangka Irwan, Nihrul Bahi Al Haidar.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dan ditahan di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Lamongan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015. Irwan, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mulai buka suara.

Melalui Penasihat Hukumnya, Nihrul Bahi Al Haidar atau Gus Irul, tersangka mengaku tidak menikmati uang tersebut sendirian. Menurut kesaksiannya, uang itu juga ikut dirasakan beberapa pejabat lainnya yang mempunyai peranan penting dalam hibah tersebut. Sayangnya, sampai sekarang tersangka belum berkenan membuka secara jelas siapa saja nama yang ikut bancaan uang korupsi tersebut.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Menurut keterangan klien kami, ada beberapa nama yang harusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Sampai saat ini masih belum berani mengungkap namanya, yang pasti orang itu ikut menikmati," jelas Gus Irul, Jum'at (25/10).

Gus Irul menegaskan, sampai saat ini ia masih bingung terkait penetapan tersangka kliennya, karena setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, pihak penyidik belum berani menyebutkan secara pasti berapa jumlah pasti kerugian negara yang diakibatkan korupsi tersebut.

"Itu dana hibah untuk institusi KPU, dan dijalankan oleh semua pejabat di sana. Tentu sangat tidak mungkin hanya klien kami yang merasakan uang hasil korupsi tersebut, pasti ada orang lain juga, apalagi klien kami hanya bendahara yang siap melaksanakan perintah," ujarnya

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Gus Irul meyakini sesuai hasil kajian lima tim Penasehat Hukum, akan ada tersangka lain yang harus bertanggung jawab. Ia juga memastikan kasus tersebut tidak akan berhenti hanya di kliennya, tetapi akan terus bergulir.

"Setelah mempelajari dan melakukan kajian atas barang bukti dokumen kegiatan yang diberikan klien kami dan BAP Jaksa, kami yakin akan ada tersangka baru. Kalau tidak bisa sekarang, dalam persidangan akan kita ungkap," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO