SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Prayitno, terdakwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan dua pengendara motor yang masih pelajar tewas, yaitu DR (14) dan NAM (14), menjalani sidang. Di hadapan majelis hakim, Prayitno akhirnya mengaku khilaf.
Dalam keterangannya, terdakwa yang kini berusia 35 tahun itu menceritakan bahwa kejadian kecelakaan itu pada Senin (8/7/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, berada di Jalan Raya Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk di Simpang Tiga Pawindo Krian Sidoarjo
Ketika itu, terdakwa yang mengemudikan truk nopol W 9517 L melintas dari arah Krian menuju Sidoarjo. Kamun ketika di lokasi kecelakaan, truk yang dikemudikan terdakwa berusaha menyalip kendaraan di depannya, tepatnya dari sisi kanan.
Namun, dalam waktu bersamaan, dua korban yang berboncengan yang mengendarai motor Vario nopol W 3116 WD tanpa menggunakan helm melaju dari arah yang berlawanan, sehingga tertabrak dan jatuh seketika.
"Saya kaget ketika ada motor dari arah berlawanan itu, kemudian saya tidak kuasai kendali karena saya sedang nyalip, hingga akhirnya terjadi kecelakaan, korban tertabrak truk saya," jelas terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sopir dan Kernet Truk Tewas Usai Tabrak Kendaraan di Tol Sidoarjo
Prayitno mengakui, bahwa dirinya khilaf atas kejadian itu. Ia pun tidak ada keinginan terjadi kecelakaan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. "Saya sudah meminta maaf kepada masing-masing keluarga korban dan dimaafkan," cetusnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Indra Bayu menambahkan bahwa kasus laka lantas itu sudah ada permohonan maaf dari keluarga korban.
"Mungkin ini nanti yang menjadi pertimbangan karena ada permohonan maaf dari keluarga korban," terangnya. Bahkan, sambung dia, pihaknya juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Nahas! Dua Pengendara Motor di Sidoarjo Tewas Usai Tertabrak Truk
"Semua juga dilakukan oleh klien kami (terdakwa). Itu ada surat tertulis dari keluarga korban bahwa semua sudah mengikhlaskan dan tidak menuntut. Terpenting dalam perkara ini siapa sih yang mau kena musibah, dalam hal ini kecelakaan. Kan semua tidak mau," urainya.
Meski demikian, atas kelalaian tersebut terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk agenda sidang pekan depan kami melakukan tuntutan," pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Novita Maharani. (cat/rev)
Baca Juga: Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News