GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik dan Komisi IV DPRD Gresik kembali hearing dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, dr. Saifudin Ghozali soal polemik potongan gaji PNS di lingkup Dinkes, di ruang rapat Komisi IV, Kamis (31/10).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik dr. Asluchul Alif, dan Ketua Komisi IV Muchammad, Ghozali. Dalam hearing itu, Saifudin Ghozali diminta memberikan klarifikasi seputar potongan gaji PNS di lingkup Dinkes, ada atau tidak dasarnya, dan untuk kebutuhan apa saja.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
Ghozali menyatakan, bahwa potongan gaji yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap PNS atas dasar sukarela, dan kesepakatan bersama. "Potongan itu juga ada dasar pijakannya, sehingga legal," ujar Ghozali.
Dia kemudian membeberkan penggunaan dana yang dikumpulkan dari potongan gaji. Di antaranya, untuk zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Potongan itu by person to person PNS atas dasar sukarela dan kesepakatan. Potongan mengacu surat edaran (SE) Bupati dan Badan Amil Zakat Nasional. Jadi, PNS gajinya bisa dipotong atau tidak untuk Baznas tergantung kesepakatan masing-masing. Jadi sifatnya tak wajib," paparnya.
Ghozali kemudian menyontohkan PNS Puskesmas di Driyorejo sebanyak 100 orang. Dari ratusan PNS, yang bersedia nyumbang untuk zakat 30 orang. "Jadi, 30 orang itu yang masuk Baznas. Besarnya, sesuai kesepakatan masing-masing," terangnya.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Pemotongan ini, lanjut Ghozali, juga berlaku terhadap kegiatan lain. "Misalnya, untuk Korpri di mana ada SE saat Sekda Gresik dijabat Kng. Djoko Sulistiohadi. Besaran potongan untuk iuran Korpri variatif sesuai golongan PNS," katanya.
"Termasuk, potongan Dharma Wanita yang berlaku hanya bagi PNS Dinkes yang masuk Dharma Wanita. Iuran ini tak berlaku bagi PNS di Puskesmas," terangnya.
"Yang terpenting, dalam potongan itu semua didasari kesepakatan, dan sukarela yang dikuatkan dengan surat pertanyaan masing-masing PNS bersangkutan dan bermaterai," tegasnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Pada kesempatan ini, Ghozali juga mengungkapkan pembayaran kekurangan gaji sebanyak 373 PNS, masing-masing antara Rp 180-185 ribu. "Sudah ditransfer semua, totalnya Rp 58 juta lebih," katanya.
Ditanya soal kekurangan gaji PNS apa sebelumnya sudah disosialisasikan, Ghozali mengaku sudah. "Sudah kami lakukan via WhatsApp grup," katanya.
Sementara Asluchul Alif meminta kepada Kadinkes agar melakukan pemberitahuan melalui surat resmi apabila melaksanakan kebijakan seperti pemotongan untuk iuran dan lainnya, termasuk kalau terjadi kekurangan gaji.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Sehingga, PNS menjadi tahu. Hal ini untuk menghindari kejadian tak diinginkan. Ke depan tak boleh via WA. Harus ada surat edaran resmi," pintanya.
Alif menyatakan, dari hearing dengan Kadinkes ada tiga kesimpulan. Pertama, potongan di Dinkes untuk sejumlah kegiatan ada dasarnya. Untuk itu, kebijakan itu bisa dilanjutkan.
Kedua, meminta Kadinkes berkomunikasi dengan semua bawahan jika ada kebijakan. "Sehingga, bawahan menjadi tahu. Hal ini biar ke depannya tak menimbulkan miss lagi," katanya.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Dan, ketiga, meminta Kadinkes agar menguatkan internal, berkomunikasi baik dengan jajaran internal Dinkes hingga tingkat Puskesmas," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News