GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Mahmud mulai ngantor di DPRD setempat, Senin (4/11).
Sebelumnya, Mahmud tak bisa ngantor karena tengah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Dia kembali ke sel setelah dilantik menjadi anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 pada 23 Agustus 2019.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Mahmud terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi menyatakan banding.
"Ya Mas, mulai Senin (4/11), saya ngantor," ujar Mahmud kepada BANGSAONLINE.com saat menghadiri pemaparan visi dan misi bacabup dan bacawabup peserta penjaringan di kantor DPD Nasdem Gresik, Minggu (3/11) kemarin.
Mahmud meminta bantuan agar bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan baik. "Saya minta bantuan kerja samanya," harapnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara M. Nasir, anggota Fraksi Nasdem lainnya membenarkan jika Mahmud sudah bebas. "Sudah bebas dan ngantor di DPRD," katanya.
Diketahui, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, 15 Agustus lalu, Majelis Hakim memvonis Mahmud hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB), adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Terdakwa terbukti menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro kosong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan," jelas Putu Gde Hariadi, Hakim yang memimpin sidang kala itu.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi langsung menyatakan banding. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News