Menang Gugatan di PTUN, Maxi Brillian Bakal Dibuka Kembali

Menang Gugatan di PTUN, Maxi Brillian Bakal Dibuka Kembali Maxi Brillian, rumah karaoke terbesar di Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gugatan pengelola karaoke Maxi Brillian terhadap penutupan usahanya oleh Pemerintah Kota dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dengan dimenangkanya gugatan ini, pihak pengelola Maxi Brillian berencana membuka kembali rumah karaoke terbesar di Kota tersebut.

Pemilik Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Ia mengatakan saat ini dia sedang mempersiapkan kembali lokasi rumah karaoke Maxi Brillian untuk dibuka kembali.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

"Kami masih mencari waktu yang tepat untuk membuka kembali tempat usaha kami," ungkap Heru, Senin (11/11/2019).

Sementara pengacara karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono mengatakan, dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Pemkot mencabut SK Nomor 35 dan SK Nomor 36. SK Nomor 35 itu tentang penghapusan daftar perusahaan karaoke Maxi Brillian. Sedangkan SK Nomor 36 tentang penutupan perusahaan karaoke Maxi Brillian

"Kedua SK itu dinyatakan oleh majelis hakim untuk ditunda pelaksanaanya. Kedua SK itu untuk sementara tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan hukum tetap. Dengan begitu, berdasarkan putusan PTUN Surabaya pada 5 November 2019, klien kami bisa membuka kembali usahanya. Bahkan jika Pemkot akan mengajukan banding tidak akan mempengaruhi penetapan penundaan dua SK dari Majelis Hakim PTUN," ungkap Rudi Puryono.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Atas putusan ini, Pemkot bakal segera mengambil sikap dengan mengajukan banding. Diungkapkan Plt Wali Kota Santoso, keputusan pencabutan izin operasional rumah karaoke Maxi Brillian beberapa waktu lalu merupakan upaya Pemkot menjaga moral warganya. Hal ini usai rumah karaoke tersohor itu digerebek Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan mempertunjukan perbuatan asusila.

"Sebagai upaya terakhir, kami akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Upaya ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk menjaga Kota dari praktik yang sifatnya merusak moral," tegas Santoso.

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Untuk diketahui akhir tahun 2018 lalu, Satpol PP menyegel tempat koraoke Maxi Brillian. Pencabutan izin dilakukan usai Polda Jatim menggerebek salah satu room karaoke Maxi Brillian karena kedapatan menggelar praktik asusila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO