PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Mendapati banyaknya informasi terkait temuan kerusakan bangunan sentra industri batik, reyog, serta gamelan yang menghabiskan biaya hingga 30 miliar, Komisi C DPRD Ponorogo langsung lakukan sidak, Senin (11/11).
Ketua Komisi C,Widodo menengarai bahwa kerusakan bangunan sentra industri karena material bangunan yang kurang bagus. "Dengan anggaran total 30 M seharusnya bisa maksimal, tapi pada hasilnya kualitas dan kenyataannya sangat tidak memuaskan," jelasnya.
Baca Juga: Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Ia menyontohkan lantai keramik yang diduga juga tidak sesuai dengan spek. "Mungkin material yang digunakan berkelas KW, sehingga banyak kerusakan seperti dinding retak karena campuran material kurang dan pasir yang digunakan jenis pasir tras. Selain itu, banyak plafon rusak serta dinding banyak yang retak. Karena kemungkinan besar dari material yang kurang bagus," tambahnya.
Apalagi waktu pemeliharaan sebentar lagi akan habis waktunya pada bulan Desember. Untuk itu, ia meminta UPTD bergerak cepat dan mendorong pelaksana untuk segera mengerjakan kerusakan-kerusakan tersebut agar segera diperbaiki.
"Mungkin dengan bantuan teman media, agar supaya pelaksana segera memperbaiki pembangunan," harapnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi Kirab Budaya Grebeg Tutup Suro di Ponorogo
Sementara itu Kadin Perdagkum, Addin Andanawarih mengakui adanya kerusakan bangunan sentra industri yaitu batik, reyog, dan gamelan.
"Dilihat ada beberapa bangunan memang yang sedikit rusak. Kalau yang batik, dulu kena banjir hingga dua meter. Sedangkan yang plafon kena angin kencang," katanya.
Untuk pemeliharaan oleh rekanan yang sampai Desember 2019, menurutnya, saat ini PPKom sudah menyurati pihak rekanan. "November atau Desember akan diperbaiki. Mereka menyatakan faktor alam karena dulunya pematangan tebu langsung pematangan lahan, dan sudah dilakukan pemadatan. Pada bulan ini masuk musim kemarau sehingga terjadinya penurunan lantai. Setelah itu, nanti kalo ada kerusakan tanggung jawab kita adalah menyiapkan pemeliharaan. Untuk sanksi, yang berwenang dalam hal ini BPK," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Ponorogo akan bangun Museum Peradaban di Kawasan Monumen Reog
Pemeriksaan BPK kemarin juga ada temuan, dan harus mengembalikan ratusan juta rupiah dan segera memperbaiki yang rusak. "Yang penting pihak rekanan bertanggung jawab memperbaiki sesuai dengan kontraknya," pungkasnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News