PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan me-launching posko aduan masyarakat, Senin (15/8/2022).
Ketua Bawaslu Pasuruan M Nasrup mengatakan, posko aduan tersebut bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
“Jadi, pada pendaftaran partai politik calon peserta pemilu mewajibkan partai politik menyertakan data kepengurusannya di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahapan ini terdapat potensi atau kemungkinan, jika ada masyarakat yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, namun ternyata NIK-nya terdaftar dalam sistem informasi partai politik atau Sipol,” ungkapnya usai penandatanganan MoU serta lauching posko aduan masyarakat pada pemilu serentak 2024 di Hotel Inna Tretes.
Potensi masuknya nama atau NIK pada Sipol tersebut juga dapat terjadi pada kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol seperti PNS/ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta badan pemusyawaratan desa (BPD).
“Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk mengecek NIK masing-masing pada laman resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila NIK-nya terdata dalam Sipol namun tidak merasa mendaftar sebagai anggota atau pengurus parpol, maka silakan mengadu ke posko bawaslu,” jelas Nasrup saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Senada disampaikan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih. Ia mengatakan pengaduan dapat dilakukan langsung ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Pasuruan maupun secara daring (online).
“Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Pasuruan, Jl. Untung Suropati No.23, Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67111 atau melakukan aduan via daring melalui fitur https://pasuruan.bawaslu.go.id/pojo-pengawasan-vi... dan atau dapat juga melalui call center: 082345677997 yang telah kami sediakan ini,” jelasnya.
Titin menambahkan, bahwa bawaslu juga akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada Pemkab Pasuruan agar jajaran PNS atau ASN di wilayah Pasuruan turut mengecek masing-masing NIK di laman resmi KPU serta melakukan aduan ke bawaslu jika namanya tercantum di sistem informasi partai politik atau sipol. (maf/par/ari)
Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News