JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember menerima pelayanan masyarakat yang mengajukan turun kelas bagi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari kelas 1 dan kelas 2, menjadi kelas 3.
Namun demikian, untuk jumlah data peserta yang melakukan pengajuan tersebut, baru bisa diketahui pada akhir bulan November 2019 ini.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Untuk wilayah Kabupaten Jember, BPJS Kesehatan setempat mencatat, ada sekitar 75 persen peserta mandiri yang memilih fasilitas kelas 3. Sehingga untuk yang mengajukan turun kelas tidak bisa dilakukan lagi.
"Untuk yang mengajukan turun kelas, nanti datanya baru bisa diketahui akhir November ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Jember Antokalina, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019) pagi.
Namun demikian, kata Anto, masyarakat Jember peserta mandiri JKN paling banyak memilih fasilitas kelas 3. Sedangkan jumlah peserta mandiri JKN di Jember hanya 13 persen dari total 1,5 juta lebih penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Jadi jika ingin turun lagi, tidak bisa. Sehingga mayoritas peserta tidak menanggung secara langsung beban iuran. Ada yang ditanggung APBN melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 60 persen, dan 12 persen merupakan peserta PBI dari APBD Jember," jelasnya.
Perlu diketahui, pada 24 Oktober lalu Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, iuran BPJS Kesehatan naik 100% per 1 Januari 2020. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News