KOTA BATU, BANGSAONLIEN.com - Jumlah pasangan muda yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Batu pada bulan November 2019 naik seribu persen dibanding bulan Oktober 2019. Jika pada bulan Oktober hanya empat pendaftar, di bulan November, tepatnya hingga tanggal 19 ini sudah mencapai 40 orang untuk pelaksanaan nikah hingga Desember 2019.
"Dibanding Oktober, bulan ini jumlah pasangan baru yang mendaftar di KUA Batu cukup banyak. Rata-rata mereka pasangan muda dengan usia 19 tahun dan hanya tiga orang usianya di bawah 19 tahun," ujar Arif Saifudin, Kepala KUA Batu, kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (19/11).
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
Arif menampik jika melonjaknya pasangan baru yang mendaftar di kantornya karena pengaruh rencana pemerintah, dalam hal ini Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang akan memperketat persyaratan penikahan pada tahun 2020 nanti.
"Menurut saya peningkatan yang sangat drastis ini karena dalam tradisi Jawa bulan Maulid dan pasca Maulid memang bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan," ungkapnya.
Rudi, salah seorang pasangan nikah asal Kecamatan Batu mengungkapkan, pihaknya tidak terpengaruh dengan rencana pemerintah membuat aturan ketat terkait persyaratan nikah tahun 2020.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Bagi saya, tidak ada pengaruh manakala pemerintah mau memberlakukan aturan itu. Jika saya melaksanakan pernikahan pada bulan ini, bukan karena takut terhadap aturan itu," ungkapnya.
Tidak hanya di KUA Batu, di Bumiaji hal serupa juga terjadi. Jika pada Oktober hanya empat pasang, bulan ini sampai tanggal 19 November sudah mencapai 36 pasang untuk pelaksanaan nikah sampai Desember 2019.
Menurut Syifaudin, Kepala KUA Bumiaji, lonjakan jumlah pendaftar perkawinan itu karena memang di bulan ini termasuk bulan yang bagus menurut tradisi Jawa. Pihaknya juga menampik bahwa banyaknya pasangan muda yang mengajukan permohonan menikah karena rencana Menko PMK akan memberlakukan pelatihan tiga bulan untuk mendapatkan sertifikat perkawinan.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Sudah sejak lama di KUA itu ada proses bimbingan perkawinan bagi pasangan yang mau menikah. Lagi pula program PMK itu kan masih wacana," ujarnya.
Seperti diketahui, di tahun 2020 nanti, setiap pasangan yang akan menikah, wajib mengikuti bimbingan pra nikah selama tiga bulan dan harus lulus untuk memiliki sertifikat perkawinan sebagai syarat pendaftaran nikah. Untuk melaksanakan program ini, Kemenko bidang PMK akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pada bimbingan pranikah tersebut, akan diajarkan seputar alat kesehatan reproduksi, penyakit berbahaya yang memungkinkan terjadi pada suami-istri dan anak, masalah stunting, dan masalah lainnya. Pasangan baru dapat menikah setelah melewati bimbingan pra nikah. Ini juga sekaligus untuk mengantisipasi pernikahan dini maupun masalah dalam keluarga nantinya. (asa/rev)
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News