BPJS Tulungagung Imbau Peserta Segera Menonaktifkan Keluarga yang Meninggal untuk Hindari Tagihan

BPJS Tulungagung Imbau Peserta Segera Menonaktifkan Keluarga yang Meninggal untuk Hindari Tagihan Keluarga bisa langsung melapor ke Kantor BPJS terdekat maupun secara daring. (Ist)

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyampaikan bahwa peserta JKN dapat melapor jika ada peserta yang akan pindah luar negeri atau meninggal dunia. Hal ini ditujukan agar peserta tidak dikenakan biaya tagihan bulanan.

“Bagi keluarga peserta yang telah meninggal, harus segera mengurus penonaktifan anggota keluarganya yang meninggal agar tidak terus muncul tagihan iuran. Namun, apabila sebelumnya peserta yang meninggal memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu agar bisa segera terlayani proses administrasinya,” jelas Fitriyah, Jumat (5/12/2025).

Fitri menjelaskan, proses penonaktifan peserta meninggal dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, atau dapat juga menggunakan akta kematian yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penonaktifan bisa diproses melalui whatsapp nomor Pandawa 08118165165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun secara luring di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Anggota keluarga yang meninggal bisa menonaktifkan peserta yang meninggal dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru dan membawa surat keterangan kematian atau akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah proses pengecekan dan dokumen dinyatakan valid, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sehingga tagihan iuran akan berhenti. Keluarga peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan, agar lebih cepat bisa memanfaatkan kanal layanan nontatap muka yang tersedia,” tuturnya.

Lebih lanjut Fitri menyampaikan, penonaktifan tidak hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, namun juga bagi peserta yang sedang bekerja di luar negeri. Persyaratan yang harus dilampirkan untuk penonaktifan sementara yaitu KK, visa, dan paspor peserta yang sedang bekerja di luar negeri. Tahapannya sama, peserta bisa melakukan penonaktifan secara daring maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Penonaktifan peserta dalam keadaan tertentu dapat dilakukan, yaitu bagi peserta yang telah meninggal dan peserta yang sedang tinggal sementara maupun menetap di luar negeri. Jangka waktu penonaktifan bagi kedua kategori tersebut juga berbeda. Bagi peserta meninggal, jangka waktu penonaktifannya permanen. Sedangkan bagi peserta yang sedang bekerja diluar negeri, jangka waktu penonaktifan bersifat sementara menyesuaikan jangka waktu berlakunya visa,” ucap Fitri.

Kebijakan terkait penonaktifan kepesertaan, baik yang permanen maupun sementara bertujuan untuk dapat melindungi data peserta agar tetap ter-update.

Rizky Prasetya (27), peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), menceritakan kemudahan yang dirasakan saat melaporkan penonaktifan istrinya yang telah meninggal. Menurutnya, sangat mudah melaporkan melalui melalui whatsapp Pandawa dan tidak perlu menunggu lama, setelah dilaporkan status kepesertaan akan secara otomatis nonaktif.

“Setelah ada surat kematian dari desa, saya segera melaporkan penonaktifan. Melalui Pandawa tidak ribet, hanya upload berkas yang diminta dan pada hari yang sama status kepesertaan sudah nonaktif. Bulan berikutnya saya cek melalui Mobile JKN juga sudah tidak muncul tagihan iuran, ” tutupnya. (fer/msn)