BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin bersama Forkopimda menggelar bakti sosial bersih-bersih sampah di sekitar Sungai Bancaran, Ahad (1/12/2019).
Bupati Latif mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk respons pemkab atas kritikan masyarakat dan sejumlah LSM yang sering mengeluhkan bahwa Bangkalan darurat sampah.
Baca Juga: DLH Bangkalan: Produksi Sampah Capai 36 Ribu Ton pada 2023
"Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kami dan ke depan, bersih sampah ini akan dilakukan secara bertahap dan rutin agar masyarakat tergugah untuk dapat membersihkan lingkungan sekitar," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Ra Latif -sapaan akrabnya- mengimbau masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemkab, secara tepat waktu sebelum pukul 07.00 WIB. Sehingga, sampah tidak sampai menumpuk.
Baca Juga: Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
"Ini yang diperlukan masyarakat, waktu untuk bersikap disiplin seperti negara maju yang sudah bisa mengolah sampahnya sendiri," tambah Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Bangkalan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Ini yang akan kita tunjukkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Bantuan pers untuk bisa mengampanyekan di media-media," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Bangkalan Non-Aktif Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Dalam kesempatan ini, Ra Latif juga mengungkapkan rencananya untuk menjadikan lokasi ini sebagai wisata Mangrove di Bangkalan. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News