BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di Blitar sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi orang tua, agar tidak memberi izin untuk anak yang belum cukup umur mengendarai motor. Apalagi jika si anak belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar bernama Imam Mudhofi (17), warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, terjadi di Jl Umum Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Senin (2/12/2019) pagi. Kecelakaan itu melibatkan empat motor. Dua di antaranya termasuk korban, merupakan pelajar.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
(Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi di lokasi kejadian)
"Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan roda dua. Pada dua pengendara, petugas di lapangan tidak menemukan SIM C," ungkap Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim.
Baca Juga: Innova Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas di Jalur Blitar-Tulungagung
AKP Amirul Hakim menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat sepeda motor Honda AG 3082 RAE yang dikemudian Imam Muhdofi berjalan dari arah Utara ke Selatan. Memasuki lokasi kejadian, motor yang dikendarai korban menabrak sepeda motor AG 6925 KBH yang berjalan searah di depannya.
"Motor yang ditabrak ini kemudian jatuh ke kanan hingga terjadi benturan dengan dua sepeda motor lainya yang berjalan dari arah Selatan ke Utara," jelasnya.
Kejadian ini selain mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang dilaporkan juga mengalami luka-luka. Ketiganya kemudian dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan empat motor yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan cukup parah. (ina/rev)
Baca Juga: Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News