SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumenep, yakni Dinas Sosial dan Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP), sepertinya bakal gagal.
Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tegas tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi persetujuan pengisian JPT kepada Pemkab Sumenep, sebelum rekomendasi pertama dari KASN dijalankan.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Pernyataan tersebut disampiakan langsung oleh Asisten Komisioner KASN Kukuh Heruyanto saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui sambungan selulernya, Selasa (3/12) kemarin. "Tentu saja Mas, kami tidak bakal mengeluarkan rekom lagi sebelum rekom yang tersahulu dilakasanakan. Jadi, sebelum Pemkab Sumenep melaksanakan rekomendasi yang pertama tertanggal 25 April 2019 lalu, tak akan ada lagi rekomendasi terekait pengisian dua OPD itu,” katanya dengan tegas.
“Jadi intinya, selama rekomendasi dari KASN terkait dengan persoalan mutasi/rotasi JPT pada tanggal 25 April 2019 lalu belum dilaksanakan oleh Pemkab Sumenep, maka KASN tidak akan pernah mengeluarkan Rekomendasi Permohonan Pengisian JPT di OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” katanya.
"Rekom yang pertama harus tindaklanjuti dulu, baru kemudian Rekom Permohonan Salter selanjutnya. Dan itu pun kalau memenuhi semua persyaratan, baru rekom itu kita setujui," pungkasnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Abd. Majid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKSDM) Sumenep belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi di kantornya, Rabu (4/11/12), ia sedang tidak ada di tempat, meski telah membuat janji. “Maaf, mas, Bapak sedang tugas keluar kota,” kata salah satu staf pendek. (aln/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News