Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas, dan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H. serta jajaran dan pegawai Kejari Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) sejak enam bulan terakhir.

"Karena perkaranya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan," ucapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: