Kasus Kekerasan Perempuan di Tuban Tak Bisa Ditangani Satu Pihak

Kasus Kekerasan Perempuan di Tuban Tak Bisa Ditangani Satu Pihak Seminar dalam rangka memperingati 16 HKTP dan harlah Kopri PMII ke-52 di aula Universitas Sunang Bonang (Unang) Tuban, Minggu (8/12).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan perempuan di wilayah Kabupaten Tuban tidak bisa ditangani oleh salah satu pihak.

Hal itu diungkapkan Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziah saat mengisi acara seminar dalam rangka memperingati 16 HKTP dan harlah Kopri ke-52 di aula Universitas Sunang Bonang (Unang) Tuban, Minggu (8/12).

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada

Di hadapan 100 undangan yang hadir, Nunuk menyebut, perempuan sangat pelik. Oleh sebab itu, stakeholder yang terdiri dari pihak kepolisian, pemerintah, dan LSM serta elemen yang lainnya diharapkan memahami tugasnya masing-masing. Sehingga, tidak saling lempar dan menyalahkan dalam hal penanganan kasus korban perempuan.

"Melalui seminar dengan tema "Gotong Royong penanganan kasus terhadap perempuan korban kekerasan" ini, kita berharap menemukan solusi bersama dalam penanganan kekerasan perempuan," bebernya.

Menurut Nunuk Negara harus hadir untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dalam pelanggaran HAM. Bahkan, Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan. Caranya, dengan mengesahkan Rancangan Undangan-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Baca Juga: HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sedangkan, saat ini ada sembilan jenis tindak pidana dalam RUU PKS. Yakni, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

"Kasus kekerasan perempuan di Indonesia 406.178 kasus, perempuan di Jawa Timur 1.944 kasus (data pada 2019 dari komnas perempuan). Sedangkan, di Kabupaten Tuban 192 kasus (data dari Koalisi Perempuan Ronggolawe 2019)," papar Nunuk.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Mohammad Miyadi menerangkan tentang regulasi yang dilahirkan oleh Pemkab Tuban berkaitan dengan perlindungan perempuan korban kekerasan. Dari situ pihaknya akan mengevaluasi pada regulasi yang belum berjalan dengan maksimal, untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Sumenep Dinilai Cukup Tinggi, Mahasiswa PMII Gerunduk Kantor Polres

Miyadi mengajak kepada KPR dan Kader turut serta mengawal supaya perempuan Kabupaten Tuban terhindar dari unsur-unsur kekerasan. "Jika kurang tepat, pastinya kami akan mengevaluasi regulasi pemkab dalam penanganan terhadap perempuan," ujar Miyadi.

Sementara itu, Kanit UPPA Polres Tuban Kukuh Sugi Pramono menyampaikan, proses atau alur penanganan kasus korban kekerasan. Namun, pihaknya merasa agak kesulitan dalam menangani perempuan dikarenakan belum ada regulasinya.

"Semoga penanganan perempuan ini bisa ditangani oleh semua pihak, baik dari kepolisian, LSM, maupun pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat

Diketahui, acara seminar ini dilaksanakan oleh Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), KAPAR, FPL, dan Kopri . Dalam seminar tersebut panitia menghadirkan narasumber Ketua DPRD Tuban, Polres Tuban, dan Dewan Pengawas Nasional FPL wilayah Jatim-Bali sekaligus Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe. (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO