Empat Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Empat Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi Dani dan Efendi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse (Satreskoba) meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang berbeda.

Mereka itu, Rahmad Addy Candra alias Bogang (35), seorang pedagang burung yang ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Kembeng RT 01 RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Sabtu (7/12/2019) dini hari sekira pukul 01:00 WIB.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Bogang ini merupakan Target Operasi (TO), sudah kami buru sebelumnya," ucap AKP Moch Mukid, Kasat Reskoba , Senin (09/12/19).

Dari tangan Bogang, petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 2 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,40 gram dan 1,02 gram, 2 buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu (bong), 4 buah korek api sebagai kompor, serta 1 paks cottonbud.

Selanjutnya, polisi mengamankan M Dani Saputra (23) buruh kuli warga Desa Candimulyo, Jombang; dan Ach Efendi alias Kaji (39) asal Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

"Mereka kami gerebek saat mengkonsumsi sabu di warung milik Kaji, pada Sabtu (07/12), sekira pukul 08:00 WIB," terang Mukid.

Dari tangan kedua tersangka (Dani dan Kaji), petugas mengamankan barang bukti sisa sabu habis dipakai (bong), dengan berat kotor 1,46 gram, 4 buah pipet kaca bekas dipakai, 12 plastik klip, 2 buah korek api sebagai kompor, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, serta 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 350.000.

Kemudian pada keesokan harinya, Minggu (08/12), pukul 05:30 WIB korps berseragam cokelat ini membekuk Mas Renda Zakaria alias Bendot (24) pemuda asal Desa Jombang. Ia ditangkap di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Jombang. Dari tangannya, petugas mengamankan 370 butir pil dobel L siap edar.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Selain itu juga, dari tangan Bendot, polisi mendapati sabu-sabu seberat 2,67 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik klip, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 2 pack sedotan plastik kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Ponsel serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Saat ini, ke-empat tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Mukid. (jbg1/dur)

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

(Bogang dan Bendot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO