BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Erpan (33), tersangka persetubuhan terhadap siswi di bawah umur melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Tersangka berjanji akan menikahi korbannya, ZU (15) yang masih di bawah umur, sehingga dia mau diajak berhubungan intim.
ZU pertama kali disetubuhi oleh Erpan di gudang elpiji Sampang, pada November silam. ZU sejatinya sempat berontak, tapi akhirnya luluh juga karena Erpan berjanji menikahinya dan menjadikan dirinya istri kedua.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Kemudian pada akhir November 2019, ZU kembali disetubuhi. Kali ini lokasinya di Musala di daerah Torjun, Sampang. Karena ketagihan, Erpan menggasak ZU lagi di ruang tamu rumahnya, daerah Desa Pandebah, Kecamatan Kamal, Bangkalan pada awal Desember 2019.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama S. Putra saat rilis pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/12/2019).
Rama menjelaskan bahwa ZU (15) bersedia disetubuhi oleh Erpan usai dirayu akan dinikahi. Walaupun Erpan sudah punya istri dengan dua anak.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
“Atas kepedulian masyarakat dan kepala desa setempat, maka Erpan dipancing agar dapat ketemu lagi dengan ZU. Akhirnya pada tanggal 9 Desember, Erpan ketemu di daerah Tanah Merah, dan oleh masyarakat langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan," ujar Rama.
“Mengingat ZU masih di bawah umur, maka Erpan dikenakan UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.
Ditanya dugaan tersangka mengalami kelainan seks, kapolres mengaku masih melakukan pendalaman. “Sebab Erpan juga melakukan aksinya di Musala,” ujarnya. (uzi/rev)
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News