F-PDIP DPRD Gresik Pesimis Usulan Revisi Perda RTRW Bisa Dongkrak PAD

F-PDIP DPRD Gresik Pesimis Usulan Revisi Perda RTRW Bisa Dongkrak PAD Noto Utomo

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengajuan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gresik tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039, terus menjadi sorotan DPRD.

Ketua Fraksi PDIP Noto Utomo menyatakan, Raperda tersebut erat kaitannya dengan proses perizinan yang ada di Kabupaten Gresik. Terutama, izin pemanfaatan ruang dan perizinan yang lain. Termasuk rencana usulan kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) menjadi wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Gresik dengan adanya Raperda ini bisa meningkatkan PAD Kabupaten Gresik terutama di bidang perizinan?," tanya Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/12).

Noto pesimis usulan revisi Perda RTRW bisa berdampak positif terhadap PAD. Dia kemudian mengingatkan saat Bupati Sambari Halim Radianto mengajukan Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2016-2021. Saat itu, kata ia, Sambari sangat optimis kalau kekuatan fiskal APBD Gresik hingga 2021nanti bisa tembus antara Rp 6,7 hingga 7 triliun.

"Waktu itu salah satu variabelnya, dengan adanya JIIPE. Tapi faktanya sekarang mustahil terwujud. Wong APBD 2020 saja baru 3,6 triliun. Target itu pun ngoyo (memaksa) dengan jumlah angka defisit cukup tinggi," ungkap Sekretaris DPC PDIP ini dengan nada lantang.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sehingga dalam perjalannya, RPJMD harus di-review dengan berbagai pertimbangan logis kalau APBD Gresik tak akan mampu mencapai angka yang ditargetkan. Saat ini di Perda RPJMD 2016-2021 (hasil review) tahun 2018, kekuatan APBD Gresik berubah drastis dari target sebelumnya.

Yakni, APBD Gresik mulai tahun 2018 sebesar Rp 3.028.380.629.522,00. Kemudian, di tahun 2019 naik Rp 3.321.520.324.963,20. Di tahun 2020 naik Rp 3.662.905.955.438,78. Dan, di tahun 2021 naik menjadi 4.044.990.150,73.

"Melihat fakta tersebut, meski RPJMD di-review, tapi melihat tren pendapatan daerah (PD) dari tahun 2018-2020 berat target itu tercapai. Makanya, PDIP kembali menandaskan apa dengan revisi Perda RTRW akan bisa berdampak signifikan terhadap pundi-pundi PAD dan bisa mewujudkan target APBD sesuai yang tertuang di RPJMD review 2016-2021. Wallahu a'lam bishowab," pungkas Anggota Banggar ini. (hud/ns)

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO