PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya, Satlantas Polres Pamekasan mulai memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tes psikologi ini diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019.
Menurut Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiharto, tes meliputi pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan rohani tersebut sesuai dengan salah satu persyaratan dalam mendapatkan SIM.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
“Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” ujar AKP Didik Sugiarto saat ditemui di kantornya, Senin (16/12/19).
Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
Pembuatan SIM dengan tes psikologi berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Adu Banteng Pick Up Vs. Motor di Raya Pakong Pamekasan, Dua Orang Tewas
"Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek, yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja," pungkasnya.
Hari pertama diberlakukan tes psikologi bagi pembuat SIM kendaraan bermotor tersebut, banyak para pembuat SIM yang merasa bingung, karena menurut mereka tidak ada sosialisasi sebelumnya.
"Saya juga baru mendengar peraturan ini, seperti apa ujian psikologinya saya juga tidak tahu," ujar Soheb warga Tlanakan yang mau membuat SIM C. (yen/rev)
Baca Juga: Polres Pamekasan Berhasil Tangkap DPO Curanmor asal Sumenep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News