KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Agropolitan Televisi (ATV) Kota Batu menjadi satu-satunya TV lokal di Indonesia yang berbentuk lembaga. Berubahnya 'status' lembaga penyiaran lokal ini dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi lembaga, tak lepas dari peran DPRD Kota Batu yang berinisiatif menjadikan ATV sebagai lembaga penyiaran publik lokal.
"Ya, ini akan menjadi satu-satunya TV lokal di Indonesia yang berbentuk lembaga. Sementara TV lokal lainnya masih berbentuk UPT dari Dinas Kominfo. Itu sebabnya, nama perda yang diusulkan dewan bernama perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal ATV," ujar H. Nur Ali, anggota Pansus LPPL ATV kepada BANGSAONLINE.com di sela uji publik 3 Ranperda inisiatif DPRD Kota Batu di Hotel Filadelfia, Rabu (18/12).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Dengan dinaikkannya status ATV menjadi lembaga penyiaran, kata Nur Ali, maka jajaran direksi ATV lebih bebas untuk menentukan arah kebijakan penyiarannya. Selama ini, terkait kebijakan penyiaran, direksi masih mengacu pada kebijakan Kominfo.
"Dengan perubahan ini pihak direksi bebas menentukan arah kebijakan penyiarannya. ATV tidak lagi tersandra oleh kebijakan Kominfo walau secara dinas dia berada di bawah Dinas Infokom Kota Batu," jelasnya.
Ditambahkan, dengan perubahan status menjadi LPPL, ATV juga bisa mendapatkan dana hibah dari pemerintah dan laporan pertanggungjawabannya bisa langsung ke wali kota. Selama ini laporan pertanggunajwaban ATV masih kepada Dinas Kominfo.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Mochamad Agoes Machmoedi, S.Sos, Kadis Infokom Kota Batu belum berhasil ditemui untuk konfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via ponselnya belum aktif. Namun, menurut anggota Pansus LPPL ATV, Kadis Infokom mengaku senang dilembagakannya ATV tersebut. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News