Marak Tempat Usaha Tak Berizin, Komisi C Agendakan Sidak

Marak Tempat Usaha Tak Berizin, Komisi C Agendakan Sidak Didik Machmud, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menyikapi maraknya tempat usaha di Kota Batu yang diketahui tidak berizin, dalam waktu dekat Komisi C DPRD Kota Batu bakal meminta data para pelaku usaha yang belum mengantongi izin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).

“Kami sudah mengagendakan inspeksi mendadak (Sidak) bulan Januari 2020 mendatang. Tapi sebelum sidak, dewan akan memanggil dinas terkait untuk hearing dan mengklarifikasi serta evaluasi keseriusan kinerjanya,” kata Didik Machmud, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/12).

Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW

Ia menjelaskan, sasaran sidak nantinya meliputi pembangunan pasar sayur tahap dua, hotel dan restoran, villa, serta homestay. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran perizinan usaha, dewan akan minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu untuk memberikan sanksi.

Komisi C juga minta Satpol PP agar aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi) untuk penegakan Perda. “Dengan begitu, nanti akan diketahui mana tempat usaha yang belum memiliki izin dan sudah memiliki izin,” ujarnya.

Menurutnya, dalam mengurus perizinan ada dua hal yang harus dilengkapi oleh pengusaha, yakni izin dari pemda setempat dan izin dari provinsi. Jika keduanya tidak dilengkapi, maka akan ditolak oleh pemda dan pemprov.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Beberapa persyaratan dalam mengurus perizinan usaha, antara lain pemohon wajib membangun tempat sesuai peruntukannya dengan rencana tata ruang. Kemudian, luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besar BCR antara 30-60 persen.

“Di samping itu, perlu diperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yakni jarak ruas jalan dengan bangunan terluar. Ketinggian bangunan tidak boleh melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang, kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus,” paparnya.

“Dari beberapa syarat yang harus mereka penuhi, jika ada hal yang tidak beres pasti izin mereka ditolak dan bermasalah. Namun, kalau persyaratan tersebut belum dipenuhi, kemudian tiba-tiba izinnya sudah keluar, itulah yang patut diduga, ada apa dan bagaimana caranya izinnya bisa keluar,” pungkasnya. (asa/rev)

Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO