JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rapat dengan agenda pengajuan Hak Angket yang dilakukan DPRD Jember, Senin (6/1/2020) siang, tak dihadiri perwakilan dari Pemkab Jember. Dalam rapat itu, sedianya DPRD mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kabag Organisasi BKPSDM.
Namun hingga rapat dimulai sesuai jadwal pada pukul 13.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak eksekutif.
Baca Juga: Bicara soal Konstitusi, PKS Tegas Tentang Konsensus Negara yang Tak Bisa Diubah Seenaknya
Saat wartawan meminta konfirmasi dari Ketua Pokja 1 Tabroni, ketidakhadiran perwakilan Pemkab Jember ternyata tidak disertai alasan. "Kita kan memanggil, tetapi mereka (perwakilan Pemkab itu) tidak hadir. Bahkan kenapa mereka tidak hadir, kita tidak tahu. Biasanya juga kan ada surat atau pemberitahuan. Ini pun tidak ada," kata Tabroni.
Namun demikian, Panitia Angket akan melakukan pemanggilan kembali secara layak dan sesuai aturan. Rapat selanjutnya direncanakan pada Kamis (9/1/2020) besok.
"Pemanggilan kedua nanti 3 hari lagi, dan kita sampaikan surat ini sampai dan mereka hadir. Insya Allah dapat memenuhi undangan secara formal ini," jelasnya.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Terkait isu yang beredar bahwa panitia Hak Angket dinilai tidak sah, sehingga pihak eksekutif menganggap tidak perlu memenuhi undangan apapun, Tabroni menampiknya. "Itu adalah opini yang tidak punya dasar. Yang berhak menilai adalah di atas kita, Gubernur ataupun Mendagri silakan. Tapi jika selevel, tidak punya dasar hukum menilai begitu," katanya.
Saat ditanya kemungkinan ketidakhadiran pihak pemkab sebagai upaya untuk memperlambat penyelidikan Hak Angket yang ditarget selesai 60 hari, legislator PDI Perjuangan mengungkapkan kemungkinan itu.
"Bisa juga hal ini untuk memperlama proses ini, karena kan nanti kita melaporkan hasil ini setelah 60 hari kerja. Tapi lebih dulu kita mengkaji alasannya," tandasnya. (ata/yud)
Baca Juga: Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News