Jabat Tangan dan Nikah dengan Saudara Ipar, Bolehkah?

Jabat Tangan dan Nikah dengan Saudara Ipar, Bolehkah? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<.

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamualaikum wr wb.

Mohon maaf sebelumnya, bagaimana hukumnya bejabat tangan dengan saudara ipar yang lain jenis. Apa hanya batal wudhunya? Terima kasih. waalaikum wr wb. (Amir, Kras, Kediri)

Jawab: Pada prinsipnya antara Anda dengan saudari ipar Anda adalah bukan mahram. Anda dengan dia menurut syariat adalah ajnabi (orang lain dan bukan keluarga), hanya saja Anda dilarang menikahinya selama Anda masih menjadi suami bagi saudara perempuannya. Tapi kalau Anda sudah tidak menjadi suami bagi saudara perempuannya maka Anda boleh menikahinya. Hal ini berdasarkan firman Allah yang menyatakan dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus:

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

“Dan (dilarang) mengumpulkan dua perempuan sekaligus kecuali tuntunan syariat yang telah lalu”. (Qs. An-Nisa;23).

Pada ayat diatas dilarang mengumpulkan dua wanita yang bersaudara untuk dijadikan istri. Dahulu sebelum syariat Nabi Muhammad Saw memang pernah terjadi dan diperbolehkan tapi sekarang sudah diharamkan dan tidak diperbolehkan.Maka ketika Anda berjabat tangan atau bersalaman dengan adik ipar, salaman itu akan membatalkan wudlu. Hal ini sebagaimana pandangan Imam Syafii bahwa pria bersentuhan dengan wanita yangbukan mahramnya membatalkan wudlu. Pandangan ini selaras dengan firman Allah yang artinya:

“Atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (Qs. An-Nisa:43)

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Begitu juga Anda dilarang berdua-duan atau menyepi (khalwat) di rumah tanpa ada istri Anda atau orang lain yang menemaninya, sebab pada hakikatnya dia adalah wanita asing bagi Anda. Ini berdasarkan hadits laporan Ibnu Umar bahwa Umar menceritakan khutbah Rasulullah Saw:

“Janganlah kalian menyepi dengan perempuan (yang bukan mahram), sebab yang ketiganya adalah syaitan (yang akan menggodanya)”. (Hr. Ahmad:5454)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO