Kasus Korupsi RTLH, Kepala Bappeda dan Kabag Umum Pemkab Jember Jadi Saksi

Kasus Korupsi RTLH, Kepala Bappeda dan Kabag Umum Pemkab Jember Jadi Saksi Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Jember, mencatut 4 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Burdianto, Jumat (10/1/2020).

Agus menjelaskan, dalam sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengungkapkan surat dakwaan bahwa adanya aliran dana kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

"Kempat orang tersebut yakni Achmad Imam Fauzi (Kepala Bappeda), Danang Andriasmara (Kabag Umum Pemkab Jember), Cun Cun Siswoyo (Kasi Penerangan Jalan Umum di Dinas PU Cipta Karya), dan Nurul Hadi," sebut Agus saat dikonfirmasi.

Agus menjelaskan, keempat orang tersebut dijadikan saksi untuk dimintai keterangan dan membuktikan dakwaan tentang keterlibatan dalam kasus RTLH di tahun 2017. Namun, pihaknya belum bisa menerangkan secara detail hasil persidangan kemarin.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan 4 orang tersebut dinaikkan status menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Agus membenarkannya. "Ada kemungkinan ke sana. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan kepada saksi-saksi lain, dan bukan hanya ke-4 orang tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember

Lebih lanjut, Agus menjelaskan sidang selanjutnya akan digelar minggu depan. "Nantinya dengan agenda pemanggilan saksi kembali," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus RTLH ini sudah menetapkan terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq sebagai penyedia material pembangunan, dan Diyan Lucky Puspitasari Kader PPK Desa Karang Rejo. Kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp 476 juta. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO