Pakai Aturan Expired, Ranperda SOTK Bakal Di-pending

GRESIK (bangsaonline) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Gresik menilai usulan eksekutif yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No 8 tahun 2010 tentang Organisasi Lain sebagai Lembaga Perangkat Daerah atau Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terlalu dipaksakan. 

Sebab, perda tersebut menggunakan aturan expired atau kadaluwarsa. Untuk itu, kemungkinan besar pansus bakal mem-pending agar tak disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

‪Ketua Pansus III DPRD Gresik, Khoirul Huda membenarkan bahwa usulan ranperda tentang SOTK terancam ditolak oleh dewan. Sebab, aturan yang digunakan tidak sesuai undang-undang yang baru.

"Aturannya sudah kedaluwarsa, kalau ini diteruskan jelas melanggar aturan yang ada. Saran dari Kementerian Dalam Negeri, kita diminta menunda dulu," ujarnya, sebelum melakukan study badning keluar provinsi, Senin (15/12/2014).

Dikatakan, pada usulan ranperda SOTK yang diajukan Pemkab Gresik diketahui masih menggunakan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Padahal, sudah muncul UU baru dan substansinya dipastikan berubah. "Sekarang menggunakan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.‬

Namun, peraturan pemerintah (PP) terkait UU 23 tahun 2014 juga belum turun. "Saat ini, PP-nya masih 41 tahun 2007 terkait penjabaran UU 32 tahun 2004. "Ini jelas tidak bisa digunakan karena tidak sesuai aturan yang baru. Kemendagri mengisyaratkan pada Maret nanti, PP sudah turun," ungkapnya.‬

‪Dijelaskan, berdasarkan hasil konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri) beberapa waktu lalu, disarankan untuk dipending. Sebab, kalau dilanjutkan hanya akan berlaku sebentar saja. 

"Kemendagri menyarankan demikian, jadi kemungkinan akan kami ikuti. Tapi, tergantung teman-teman dewan nanti. Kalau disahkan hanya berlaku sesaat saja," terangnya.‬

‪Sebagai catatan, sebelumnya Pemkab Gresik bakal melakukan perombakan organisasi dengan memecah Dinas PU menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya. Selain itu, Pemkab Gresik juga akan menambahkan bagian keuangan di Sekertariat DPRD Gresik.