Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Pasuruan Tak Ditahan

PASURUAN (BangsaOnline) - Setelah ditetapkannya M Nur Kasan Kepala Bagian (Kabag) Rapat dan Per UU Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan di tahun 2013 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sekitar 2 bulan yang lalu, hingga saat ini pihak Kejari Bangil masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka M Nur Kasan.

Hal tersebut memunculkan anggapan bahwasanya pihak Kejari Bangil “tak meghiraukan“ perintah dari Jaksa Agung (Kajagung RI) yaitu agar serius dan menahan semua tersangka kasus dugaan korupsi dalam jajaran Kejagung RI.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Setelah dilantiknya Jaksa Agung yang baru oleh Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung RI telah melakukan reaksi yang cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di jajaran Kejagung RI. Diantaranya, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyidikan jajaran Kejagung RI.

Hal itu, rupanya tidak dibarengi oleh pihak Kejari Bangil, yaitu tetap membiarkan bebas begitu saja tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan di tahun 2013, yaitu M Nur KasanKabag Rapat dan Per UU Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangil sekitar 2 bulan yang lalu.

"Hal tersebut kami menganggap bahwasanya pihak Kejari Bangil tidak menghiraukan perintah dari Jaksa Agung RI, “ terang H Suryono Pane SH Direktur LSM Ammpas.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Sarwo Edy SH Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil dikonfirmasi BangsaOnline.com mengatakan tidak ditahannya tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan di tahun 2013 itu dikarenakan tersangka kooperatif. M Nur Kasan tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2013 mengatakan bahwa ia pasrah terhadap kasus yang menjeratnya, dan menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku, dalam hal ini Kejari Bangil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO