PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan untuk menggenjot realisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar daerah terus dipacu. Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan mengaku yakin bisa mewujudkan target PAD dari sektor pasar daerah, meski saat ini toko modern semakin menjamur.
Ia mengacu realisasi PAD Pasar Daerah pada tahun 2019 yang bisa dicapai, meski ditetapkan sebesar Rp 3,962 miliar sebelum P-APBD, dan kemudian dinaikkan menjadi Rp 4,135 miliar.
Baca Juga: Kadisperindag Pasuruan Berharap Revitalisasi Pasar Cheng Hoo Berjalan Lancar
Ia menjelaskan, kenaikan PAD tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ada dua pasar yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemkab Pasuruan, yakni Pasar Grati dan Pasar Sukorejo. "Dua pasar tersebut secara resmi diserahkan kepada daerah oleh Kementerian Perdagangan pada 15 November silam, sehingga pengelolaan retribusi bisa dilakukan," jelas Gatot saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (17/1).
Selain itu, pihaknya mengatakan terus berupaya meningkatkan kunjungan masyarakat ke pasar daerah. Caranya dengan peningkatan pelayanan dan sarana yang ada di pasar daerah. Disperindag sudah menyiapkan revitalisasi pasar daerah. Langkah tersebut salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi dan transaksi di masyarakat, sehingga imbasnya pada penerimaan retribusi PAD pasar daerah.
"Pada tahun ini, kami masih akan melakukan revitalisasi pasar daerah yang dianggap masih kurang representatif. Saat ini proses perencanaan oleh pihak konsultan," tambah Gatot.
Baca Juga: Disperindag Pasuruan Segera Bangun Stan untuk Relokasi Pedagang Pasar Cheng Hoo
Di Kabupaten Pasuruan sendiri saat ini ada 14 Pasar Daerah yang dikelola oleh Pemkab. Sesuai dengan Perda Nomer 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, ada sejumlah retribusi yang bisa dikeruk dari pasar daerah, yakni retribusi harian, ponten, sampai retribusi bongkar muat. Sedangkan besaran retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios, termasuk jenis barang dagangan yang dijual. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News