PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, membantah kabar terkait adanya staf yang menjanjikan proyek pokir kepada rekanan.
Ia menegaskan selama ini melaksanakan kegiatan dan program tahun 2023 sesuai dengan peraturan bupati nomor 150 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Dikonfirmasi terkait adanya informasi bahwa rekanan menarik uang titipan kepada salah satu staf, setelah proyek yang dijanjikan batal diberikan, Diana menampiknya.
"Itu tidak benar, karena mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu dengan aturan dan ketentuan berlaku," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantor disperindag, Selasa (14/10/2023).
Di sisi lain, Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa pokir merupakan hak OPD.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Menurutnya, jika kepala dinas atau staf menyatakan ada anggota dewan yang meminta pokir, maka itu sama dengan mengkambinghitamkan mitra kerja.
"Terkadang ini terjadi karena OPD bermain sendiri. Ada ketua, ada LSM, wartawan, dan APH tanya (program pokir) bilangnya habis, dimintai yang punya pokir (oknum dewan). Itu (sama saja) OPD cari selamat sendiri," ujar Rudi Hartono.
Meski demikian, Rudi mengakui ada beberapa anggota dewan yang memang meminta paket pokir. Namun, tidak semua anggota dewan.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Jimat, Muchlis, mengaku mendapat informasi ada rekanan yang terpaksa menarik uang puluhan juta yang sudah dititipkan ke staf disperindag. Uang yang merupakan DP paket pokir itu ditarik karena proyek yang dijanjikan di UPT Bangil dan Pasar Prigen batal diberikan. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News