Polsek Pulung Ringkus Pelaku Illegal Logging

Polsek Pulung Ringkus Pelaku Illegal Logging Anggota Polsek Pulung saat menunjukkan barang bukti hasil illegal logging.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Desa Karang Patihan, Pulung berinisial TM alias Imo (33 th), diamankan Unit Reskrim Polsek Pulung lantaran kedapatan melakukan Illegal Logging atau pembalakan liar di wilayah kawasan hutan jati milik Perhutani, Kamis (22/1).

Sementara itu, Kapolsek Pulung AKP Deny mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika petugas Polhutmob mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang menebang kayu hutan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Berbekal informasi ini, akhirnya dua personel Polhutmob segera melakukan patroli di sekitar kawasan hutan. Di tengah perjalanan, kedua petugas melihat ada seseorang yang sedang membawa satu gelondong kayu mahoni yang dinaikkan sepeda motor.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, petugas mendapati barang bukti lain yang disimpan TM di pekarangan rumahnya.

"Unit Rekrim Polsek Pulung yang tiba di lokasi segera menangkap dan membawa pelaku dan barang bukti dua puluh lima gelondong kayu jati dan mahoni berbagai ukuran, dan satu unit kendaraan roda dua Suzuki Shogun warna biru yang dipakai membawa hasil jarahannya. Kemudian satu buah gergaji esek dan satu buah pecok sebagai alat menebang pohon juga turut diamankan," ungkap AKP Deny.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo

Saat ini, tersangka TM berstatus tahanan Polsek Pulung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara TM mendekam di Rumah Tahanan Polres Ponorogo. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO