SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Bidang BKSDM Sumenep Dr. Suharjono memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di BANGSAONLINE.com tanggal 29 Januari 2010 kemarin, yang berjudul: Setelah Sustono, Giliran Bambang Suarakan Protes Terhadap Kebijakan Bupati dalam Mutasi Pejabat.
Suharjono membantah isi pemberitaan tersebut yang menyebutkan bahwa dirinya menyatakan pelaksanaan mutasi dan rotasi pada 7 Januari tahun lalu atas dasar perintah KASN.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Ia menegaskan, yang ia katakan mutasi tertanggal tersebut (7/1/2020, tahun kemarin, red) berdasarkan rekomendasi dan arahan KASN Jakarta.
“Mohon maaf mas, yang benar pada mutasi dan rotasi kemarin adalah berdasarkan arahan dan rekomendasi dari KASN. Jadi saya minta tolong kepada mas untuk diluruskan, dan saya sampaikan terima kasih pada mas yang telah sudi meluruskannnya. Jadi sekali lagi mas, bukan atas dasar perintah KASN, melainkan atas rekomendasi KASN,” jelas Suharjono via telepon selulernya, sore tadi (30/1). (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News