GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada fakta menarik dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (31/1) malam kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan itu mendengarkan keterangan saksi. Tim Jaksa Pidsus Kejari Gresik yang terdiri Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin N. Wandah, AA. Ngurah, dan Esti menghadirkan 10 saksi.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Mereka di antaranya, Mantan Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyanti, Mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono, Mantan Plt Kepala BPPKAD M. Mukhtar. Juga para Kabid, di antaranya, mantan Kabid Perbendaharaan Anis Nurul Aini, Ahmad Haris Rahman, Herawan, Andriana, Nurika Handayani, Sekretaris Pribadi terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya Lilis Setyowati, dan saksi Dewi Wulandari.
Kesepuluh saksi diperiksa bersamaan di depan Majelis Hakim. Dalam keterangan saksi, terungkap fakta bahwa potongan jasa insentif tidak hanya dinikmati oleh terdakwa Sekda. Akan tetapi juga dinikmati beberapa pejabat, termasuk para petinggi Pemkab Gresik.
JPU Alifin N. Wanda membeberkan hasil kloning di hardisk milik saksi Muhktar, disebutkan bahwa terdakwa Sekda pernah meminta uang potongan insentif pada saksi Muhktar sebesar Rp 30 juta.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Ya benar, waktu itu terdakwa Sekda pernah meminta uang Rp 30 juta untuk keperluan biaya tiket kegiatan Bupati ke Bali, juga Wabup, dan Sekda Gresik yang waktu itu dijabat Kng. Djoko Sulistiohadi. Terdakwa Sekda perintahkan ke saya untuk segera menyiapkan dana Rp 30 juta dengan rincian untuk Bupati 10 juta, Wabup 10 juta, dan Sekda 10 juta, sehingga totalnya 30 juta," ujar M. Muhtar menjawab pertanyaan Jaksa.
Kesaksian Muktar tersebut juga dibenarkan oleh saksi Nurika yang waktu itu menjabat sebagai Bendahara. Hal ini juga diamini terdakwa Sekda.
Tidak hanya itu, tiap 3 bulan sekali ketika tunjangan insentif dicairkan, uang yang dipotong dari masing-masing pegawai hanya sebagian diperuntukkan untuk tenaga harian lepas (THL), satpam, dan petugas kebersihan. Sisanya, digunakan oleh ketubutuhan eksternal, yakni asisten I, II, dan III Sekda dan Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ajudan Bupati, Ajudan Wabup, dan Ajudan Sekda.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Sementara saksi mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono mengatakan, praktik pemotongan jasa insentif di BPPKAD sudah berlangsung lama. Yakni sejak Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyanti.
"Waktu ada peralihan Kepala Badan dari Bu Yety ke terdakwa Andy Hendro Wijaya pernah dilakukan rapat antara Kabid, Kasubag, dan terdakwa Andhy di ruang kerja terdakwa. Rapat itu membahas tentang teknis pemotongan dari tunai ke non tunai," ungkap Agus Pramono.
Sementara dalam rapat bulan April 2018, Mukhtar dalam kesaksiannya mengatakan terdakwa (sekda) memerintahkan agar potongan ini terus dilakukan, akan tetapi teknisnya Mukhtar mengaku disuruh terdakwa mengatur dengan kata-kata. "Aturen cak yo opo enak e," ujar Mukhtar menirukan perkataan terdakwa sekda.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Setelah dana potongan itu terkumpul, saksi Mukhtar yang mengatur pendistribusiannya, baik untuk THL, satpam, maupun eksternal.
"Semua pengeluaran baik internal, dana taktis maupun eksternal semua atas perintah dari Kepala Badan, yakni Terdakwa Andhy Hendro Wijaya," ungkap saksi Mukhtar.
Lebih jauh, Mukhtar menjelaskan untuk triwulan kedua, ada dana keluar 150 juta diberikan ke Pak Cik (Almarhum Mantan Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid) dengan alasan utang.
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
"Uang tersebut kami serahkan di ruang kerja terdakwa Andhy dan diberikan lansung terdakwa ke Pak Cik (Almarhum Hamid,Red). Tidak hanya sekali, untuk triwulan ketiga Pak Cik juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dengan dalih bayar utang. Terdakwa Andhy juga meminta uang Rp 50 juta untuk keperluan apa tidak dijelaskan, juga pernah meminta uang Rp 20, 25, dan 20 juta lagi untuk dana taktis 'Setan Klemat'," ujarnya.
Sementara sisa uang potongan triwulan kedua sebesar Rp 218.300.000 dan triwulan ketiga sebesar Rp 100 juta semua diserahkan pada terdakwa Andhy. Lalu terdakwa memerintahkan Lilis untuk menyimpannya dibrankas.
Ketika Jaksa menanyakan keberadaan uang itu, saksi Lilis mengatakan kalau uang tersebut sudah habis untuk keperluan operasional kantor.
Baca Juga: Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana
Pada sidang pembuktian ini, Ketua Mejelis Hakim I Wayan Sosiawan sempat naik pitam. Pasalnya, jika praktik pemotongan ini berlansung lama dan menjadi tradisi, maka jaksa tidak boleh tebang pilih dan harus mengusut tuntas sejak pemotongan ini diberlakukan.
"Jika pemotongan ini bermasalah dan ilegal, maka semua orang yang menerima uang itu juga diperiksa dan dijadikan tersangka. Bisa-bisa Gresik ini hancur gara-gara menerima aliran dana ini," ucapnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Sekda, Hariyadi hanya menanyakan sistem potongan tersebut kepada saksi. Yakni atas dasar sukarela dan tidak ada penekanan. Bahkan tidak ada sanksi apapun jika tidak dipotong.
Baca Juga: Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar
"Dalam BAP disebutkan bahwa ada salah satu pegawai bernama Aziz yang tidak mau dipotong, akan tetapi tidak ada sanksi apapun yang diberikan. Pemotongan ini berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada keberatan maupun tekanan kalau dilakukan pemotongan?," tanya Hariyadi pada saksi Anis.
Menanggapi pertanyaan itu, Saksi Anis yang menjabat Kabid Perbendaharaan menjawab, bahwa potongan ini dilakukan sukarela dan tidak ada penekanan jika untuk keperluan internal baik THL, satpam, petugas kebersihan, rekreasi dan lain-lain. Tapi ia mengaku kecewa ketika mengatahui bahwa potongan insentif ini digunakan untuk kepeluan eksternal.
Hal senada juga diutarakan oleh saksi lainnya. Intinya mereka rela dan ikhlas insentifnya dipotong kalau untuk kepentingan internal operasial kantor. Namun, tak rela jika uang tersebut digunakan untuk eksternal.
Baca Juga: Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM
Sidang dilanjutkan Senin (3/2) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News