PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang ditemukan di saluran air persawahan desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, beberapa hari lalu. Tersangka pembuangan bayi tersebut sudah tertangkap.
Dalam keterangannya saat ekspos kasus, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan ada dua tersangka pembuangan bayi. Keduanya berhasil ditangkap di rumah saudaranya yang berada di wilayah Trenggalek.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi di Kandang Ayam, Diduga Hasil Hugel, Ada Luka Tusuk di Dada
Pelaku tak lain adalah K (66), kakek bayi, yang merupakan orang tua dari W, perempuan yang melahirkan si jabang bayi. Baik K dan W merupakan warga Desa Kaponan. Sedangkan satu tersangka lagi adalah V (19), pemuda yang menghamili W. Ia dijerat kasus persetubuhan terhadap anak.
Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal di rumah tersangka K. "Terkait hal itu untuk kematian bayi tersebut akan kita dalami lagi apakah dibunuh atau meninggal saat dilahirkan," terang kapolres.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 80 untuk pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 81 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Gali Saluran Air, Warga Desa Kaponan Ponorogo Temukan Mayat Bayi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kain kafan, jilbab, dan pakaian warna biru, cangkul, gunting, tikar, dan sebuah sepeda pancal. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News