TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moh. Husni Taher Hamid menegaskan rencana kerja tahun 2020 pada Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) masih melenceng dari Perda Inisiatif DPRD.
"Dari pemaparan PKPLH tadi, ternyata mereka (Dinas PKPLH) belum mengerti bagaimana mengimplementasikan Perda," kata Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Menurutnya, dari hasil pemaparan tadi, Dinas PKPLH lebih fokus pada pembangunan fisik seperti membuat TPA dan TPS. Padahal, amanah perda itu diharapkan bisa mengajak peran serta masyarakat, salah satu contohnya pemberdayaan bank sampah.
Karena itu, Husni menilai bahwa pemaparan program kerja khusus persampahan masih jauh dari implementasi perda.
Sementara Muyono, Kepala Dinas PKPLH berdalih bahwa pembangunan TPA dan TPS juga dalam upaya mengajak masyarakat untuk bersedia membuang sampah di tempat yang ia sediakan.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
"Jadi kita itu berusaha mengajak masyarakat agar mau membuang sampah di tempatnya. Ajakan itu saja masih susah," katanya di ruang rapat kerja lantai 2 gedung DPRD Trenggalek. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News