Asisten III Tursilowanto Harijogi, mantan Asisten I Indah Sofiana, Kepala BKD Nadlif, Kepala Inspektorat Eddy Hadi Siswoyo, dan Kabag Hukum Nurlaili saat jadi saksi dalam sidang kasus korupsi BPPKAD. foto: ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan melanjutkan sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Senin (11/2).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin N Nanda dan AA Ngurah menghadirkan lima saksi pejabat Pemkab Gresik dari eselon II dan III, serta menatan pejabat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Sekda Gresik: Mutasi Pejabat Struktural Dijadwalkan Januari–Februari 2026
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
Kelima saksi itu adalah Kepala Inspektorat Eddy Hadisiswoyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadlif, Kabag Hukum Nurlaili, Asisten III Sekda Tursilowanto Harijogi, dan Mantan Asisten I Indah Sofiana.
Di hadapan Majelis Hakim, mereka mengakui juga menerima uang dari BPPKAD dan terdakwa. Hanya, mereka mengaku tak tahu kalau uang yang diterima dari staf dan terdakwa Andhy Hendro Wijaya adalah uang hasil potongan insentif pajak pegawai BPPKAD per triwulan.
"Saya hanya sekali menerima uang dari terdakwa. Uang sudah diamplop, isinya Rp 1.500.000. Waktu itu terdakwa bicara kalau uang itu halal, makanya saya terima," kata Tursilo dalam kesaksiannya.
Senada juga diungkapkan oleh saksi Indah Sofiana. Ia juga mengaku sekali menerima dari terdakwa dengan nominal Rp 1.500.000
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




