SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan melanjutkan sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Senin (11/2).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin N Nanda dan AA Ngurah menghadirkan lima saksi pejabat Pemkab Gresik dari eselon II dan III, serta menatan pejabat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Kelima saksi itu adalah Kepala Inspektorat Eddy Hadisiswoyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadlif, Kabag Hukum Nurlaili, Asisten III Sekda Tursilowanto Harijogi, dan Mantan Asisten I Indah Sofiana.
Di hadapan Majelis Hakim, mereka mengakui juga menerima uang dari BPPKAD dan terdakwa. Hanya, mereka mengaku tak tahu kalau uang yang diterima dari staf dan terdakwa Andhy Hendro Wijaya adalah uang hasil potongan insentif pajak pegawai BPPKAD per triwulan.
"Saya hanya sekali menerima uang dari terdakwa. Uang sudah diamplop, isinya Rp 1.500.000. Waktu itu terdakwa bicara kalau uang itu halal, makanya saya terima," kata Tursilo dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Senada juga diungkapkan oleh saksi Indah Sofiana. Ia juga mengaku sekali menerima dari terdakwa dengan nominal Rp 1.500.000
Demikian juga M. Nadlif, mengaku pernah menerima uang dari terdakwa sebesar 5 juta. "Uang tersebut diserahkan terdakwa di Malang saat saya menjadi narasumber. Kata terdakwa, uang itu untuk transportasi narasumber," ungkap Nadlif.
Sementara saksi Eddy Hadisiswoyo juga mengaku pernah menerima uang sebanyak 6 kali dengan besaran masing-masing Rp 2 juta dari BPPKAD. Uang itu diterima Eddy dari staf BPPKAD saat dirinya masih menjabat Kabag Hukum. Ia mengaku tidak tahu kalau uang tersebut hasil dari potongan jasa insentif pegawai BPPKAD.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Menurut Eddy, pemberian insentif kepada pegawai BPPKAD itu ada dasar hukumnya, yakni PP 69 tahun 2010. "Insentif yang diterima oleh pegawai BPPKAD ketika target pajak dan restribusi terpenuhi diatur dalam keputusan Bupati Gresik," jelas Eddy.
Sedangkan saksi Nurlaili juga mengakui pernah menerima uang sebesar 1.500.000 saat kepala BPPKAD dijabat terdakwa. Kala itu dirinya menjabat Kasubag Hukum.
Terdakwa Andhy Hendro Wijaya membenarkan telah memberi uang kedua saksi Asisten I dan mantan Asisten I. "Saya yang menyerahkan sendiri dan uang itu bukan dari potongan pegawai BPPKAD, akan tetapi dari saya pribadi yang juga mendapatkan insentif, akan tetapi tidak dilakukan pemotongan," ungkapnya.
Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan Jum’at (15/2), dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News